JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, BP dan SR, dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL yang menyebabkan kerugian negara sementara Rp2 triliun, Rabu 12 Agustus 2026.
Keduanya merupakan pemeriksa pajak yang diduga membantu PT TPL dalam perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2026.
Saiful menjelaskan PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008.
Dalam perkara ini, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan bahan baku yang diekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai jual lebih rendah di pasar global.
Padahal, produk yang diekspor tersebut diduga merupakan dissolving pulp yang memiliki harga jual lebih tinggi di pasar internasional.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, dugaan manipulasi tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2025 dengan produk dissolving pulp yang disebut hight alpha pulp dan dijual kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.
Untuk memuluskan praktik tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang saat itu berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023.
Sementara itu, SR diduga diminta membantu dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024.
Saiful mengatakan BP dan SR diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai supervisor sebagaimana mestinya.
Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan, penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan program audit yang telah disusun.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” ungkap Saiful.
Atas dugaan perbuatan tersebut, BP dan SR disebut telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL.
“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL,” imbuhnya.
Kejagung menyebut dugaan manipulasi tersebut berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 2 triliun.
“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” terang Saiful.
Atas perbuatannya, BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. HUM/GIT


