MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DitetapkanTersangka Korupsi,  Kejagung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar di Rutan Salemba

Publisher: Redaktur 27 Juli 2024 2 Min Read
Share
Kejagung tahan Anggota DPR Ujang Iskandar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009. Setelah penetapan, Ujang Iskandar langsung ditahan di Rutan Salemba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam perkara ini. Dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024 malam seperti dilansir detikcom.

Harli menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Untuk sementara waktu, dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tambah Harli.

Baca Juga:  Saran Satir Boyamin ke Pimpinan KPK: Cuti Healing Aja Ketimbang Blunder

Peran Ujang Iskandar

Kasus ini sebenarnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Sebelum Ujang, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yaitu Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Daniel Alexander Tambeha, dan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi, yang telah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020.

Harli menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, diketahui ada keterlibatan Ujang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus komisaris di BUMD tersebut.

“Dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung, dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini,” kata Harli.

Baca Juga:  Hadiri Sidang Kedua Uji Materiil Syarat Capres-Cawapres, Aliansi 98 Tambah Klausul Anti-Korupsi dan Batas Usia 70 Tahun

Kejati Kalimantan Tengah kemudian mengkaji status Ujang pada tahun 2023 dan melayangkan beberapa surat panggilan pemeriksaan yang tidak diindahkan oleh Ujang. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ujang sebagai tersangka.

Ujang Iskandar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

TAGGED: Agrotama Mandiri, Anggota DPR, BUMD, Fraksi NasDem, Kejagung, Komisaris, Korupsi, Kotawaringan Barat, mantan Bupati Kotawaringin Barat, Rutan Salemba, tahan, Ujang Iskandar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak

Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran

Nasional

Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26

Hukum

Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?