MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wanita Gagal Selundupkan 15 Butir Diduga Ekstasi ke Rutan Salemba, Disembunyikan dalam Lipatan Tisu

Publisher: Redaktur 16 Juli 2026 2 Min Read
Share
Petugas Rutan Salemba mengamankan wanita berinisial GG yang diduga menyelundupkan 15 butir ekstasi dalam lipatan tisu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id   – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi oleh seorang wanita berinisial GG saat hendak membesuk seorang tahanan, Rabu, 15 Juli 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.45 WIB ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung.

Saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu dengan erat di tangannya.

Petugas kemudian meminta GG meletakkan tisu tersebut di atas meja pemeriksaan. Setelah dibuka, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  Komisi XIII DPR Sidak Rutan Salemba Buntut Gembong Narkoba Murtala cs Kabur

“Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut yang ternyata berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika,” ujar Gusti dalam keterangan tertulis.

Gusti menjelaskan, GG sebelumnya mendaftarkan diri sebagai pengunjung untuk menemui seorang tahanan berinisial UK.

Selanjutnya, barang bukti berupa 15 butir pil yang diduga ekstasi beserta pelaku diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Gusti, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan deteksi dini serta komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam menerapkan program Zero Halinar.

Baca Juga:  Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

“Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: ekstasi, GG, Gusti Akhmad Ridho, Narkotika, Penyelundupan, Polsek Cempaka Putih, Rutan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Salemba, Tahanan UK, Zero Halinar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi
20 Juli 2026
Perjalanan Sempurna Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tumbangkan Argentina di Final
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

Piala Dunia 2026

Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar

Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Piala Dunia 2026

Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?