JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi oleh seorang wanita berinisial GG saat hendak membesuk seorang tahanan, Rabu, 15 Juli 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.45 WIB ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung.
Saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu dengan erat di tangannya.
Petugas kemudian meminta GG meletakkan tisu tersebut di atas meja pemeriksaan. Setelah dibuka, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.
“Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut yang ternyata berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika,” ujar Gusti dalam keterangan tertulis.
Gusti menjelaskan, GG sebelumnya mendaftarkan diri sebagai pengunjung untuk menemui seorang tahanan berinisial UK.
Selanjutnya, barang bukti berupa 15 butir pil yang diduga ekstasi beserta pelaku diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Gusti, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan deteksi dini serta komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam menerapkan program Zero Halinar.
“Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. HUM/GIT

