JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah masa pembantaran berakhir, Selasa, 14 Juli 2026.
Yaqut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.08 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mantan Menteri Agama itu juga tampak membawa sebuah bantal sebagai alas duduk. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Yaqut hanya menyampaikan harapan agar proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Nanti ya setelah ini ya, bismilah bismilah. Semoga kebenaran terungkap,” ujar Yaqut.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut sejak 24 Juni 2026 karena mengalami gangguan pencernaan.
Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani tindakan operasi pada 29 Juni 2026 sebelum akhirnya dinyatakan dapat kembali mengikuti proses penyidikan.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD30.000 kepada Gus Alex dan USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. HUM/GIT

