MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Usai Pembantaran Berakhir dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Publisher: Redaktur 14 Juli 2026 2 Min Read
Share
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di KPK usai masa pembantaran berakhir.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah masa pembantaran berakhir, Selasa, 14 Juli 2026.

Yaqut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.08 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mantan Menteri Agama itu juga tampak membawa sebuah bantal sebagai alas duduk. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Yaqut hanya menyampaikan harapan agar proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

“Nanti ya setelah ini ya, bismilah bismilah. Semoga kebenaran terungkap,” ujar Yaqut.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut sejak 24 Juni 2026 karena mengalami gangguan pencernaan.

Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani tindakan operasi pada 29 Juni 2026 sebelum akhirnya dinyatakan dapat kembali mengikuti proses penyidikan.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca Juga:  OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD30.000 kepada Gus Alex dan USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. HUM/GIT

TAGGED: Asrul Azis Taba, gus alex, Hilman Latief, Ismail Adham, korupsi kuota haji, KPK, Kuota Haji, mantan menag, pemeriksaan KPK, penahanan, tersangka korupsi, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?