MADIUN, Memoindonesia.co.id – KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Dinas Perdagangan serta BKAD Kota Madiun untuk mengembangkan dugaan gratifikasi dan TPPU, Kamis 1 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan mendalami barang bukti yang disita untuk menguatkan konstruksi perkara, termasuk keterkaitan pihak-pihak dan peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dimaksud,” ujarnya.
Budi menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
“Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut,” katanya.
Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan sejumlah pihak pada 19 Januari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara awal.
KPK membagi perkara tersebut menjadi dua klaster, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada klaster pertama, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Sementara klaster kedua menjerat Maidi dan Thariq Megah dalam dugaan penerimaan gratifikasi.
Kemudian, pada 23 September 2026, KPK mengembangkan penyidikan setelah menemukan dugaan peristiwa pidana gratifikasi dan TPPU.
Pengembangan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
Sebelum penggeledahan Dinas Perdagangan dan BKAD, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun pada 30 September 2026, termasuk rumah Maidi, rumah anggota keluarganya, rumah seorang camat, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. HUM/GIT


