MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik di Dua Dinas Madiun, Kasus Maidi Makin Didalami

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengenakan rompi tahanan seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ad imageAd image

MADIUN,  Memoindonesia.co.id  – KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Dinas Perdagangan serta BKAD Kota Madiun untuk mengembangkan dugaan gratifikasi dan TPPU, Kamis 1 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.

Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan mendalami barang bukti yang disita untuk menguatkan konstruksi perkara, termasuk keterkaitan pihak-pihak dan peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  MAKI: Modus Konyol Korupsi Eks Pj Walkot Pekanbaru Banyak di Instansi Lain

“Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dimaksud,” ujarnya.

Budi menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

“Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut,” katanya.

Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan sejumlah pihak pada 19 Januari 2026.

Baca Juga:  KPK Periksa Mantan Direktur Haji Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara awal.

KPK membagi perkara tersebut menjadi dua klaster, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Pada klaster pertama, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Sementara klaster kedua menjerat Maidi dan Thariq Megah dalam dugaan penerimaan gratifikasi.

Kemudian, pada 23 September 2026, KPK mengembangkan penyidikan setelah menemukan dugaan peristiwa pidana gratifikasi dan TPPU.

Pengembangan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.

Baca Juga:  Kantornya Digeledah KPK Terkait Korupsi CSR BI, OJK Buka Suara

Sebelum penggeledahan Dinas Perdagangan dan BKAD, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun pada 30 September 2026, termasuk rumah Maidi, rumah anggota keluarganya, rumah seorang camat, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti, BKAD Madiun, Dinas Perdagangan, dokumen KPK, Gratifikasi, korupsi Madiun, KPK, kpk madiun, maidi, OTT KPK, Pemkot Madiun, penggeledahan kpk, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dugaan Pelecehan Sashfir di Toilet Restoran Senopati, Polisi Selidiki Kasusnya
12 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ini Sikap Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS
12 Oktober 2026
Polri Mutasi 199 Pati dan Pamen, Kakorlantas hingga Kapolda Lampung Berganti
12 Oktober 2026
120 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan Usai Dugaan Pesta Sabu
12 Oktober 2026
Polresta Bandung Siap Usut Dugaan Perundungan Mahasiswa Telkom University
12 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dugaan Pelecehan Sashfir di Toilet Restoran Senopati, Polisi Selidiki Kasusnya
12 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ini Sikap Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS
12 Oktober 2026
Polri Mutasi 199 Pati dan Pamen, Kakorlantas hingga Kapolda Lampung Berganti
12 Oktober 2026
Polresta Bandung Siap Usut Dugaan Perundungan Mahasiswa Telkom University
12 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dugaan Pelecehan Sashfir di Toilet Restoran Senopati, Polisi Selidiki Kasusnya

Nasional

Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ini Sikap Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS

Hukum

Polri Mutasi 199 Pati dan Pamen, Kakorlantas hingga Kapolda Lampung Berganti

Pemasyarakatan

120 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan Usai Dugaan Pesta Sabu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?