MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 27 Maret 2026.

“(Memohon majelis hakim) menyatakan oleh karena itu, membebaskan Terdakwa Nurhadi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum,” ujar pengacara Nurhadi.

Pengacara Nurhadi juga meminta agar Penuntut Umum mengeluarkan kliennya dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, memulihkan haknya, dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.

Kuasa hukum menegaskan semua transaksi yang disebut dalam dakwaan merupakan transaksi bisnis pribadi dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  Direktur Persiba Bede Sabu di Kaltim, Terbongkar saat Razia Lapas

Nurhadi, menurut pengacara, tidak menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) senilai Rp 35 miliar.

“Nama Nurhadi justru dimanfaatkan oleh menantunya, Rezky Herbiyono. Tidak ada penerimaan dari Rezky Herbiyono maupun orang-orang suruhannya,” jelas pengacara.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik terkait asal-usul hartanya, termasuk penghasilan dari gaji sebagai penyelenggara negara dan usaha sarang walet.

Pengacara juga menekankan praktik pengurusan perkara di MA tidak mungkin dilakukan seorang diri, dengan mencontoh kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar serta eks hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, yang menunjukkan keterlibatan banyak pihak.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Nilai Uang Haram Capai Rp 1 Triliun

Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nurhadi 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 137,16 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa menilai Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan tidak dapat membuktikan asal-usul hartanya.

Jaksa juga menilai perbuatan Nurhadi memberatkan karena dianggap melanggar kewajiban jabatan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan adalah tanggungan keluarga.

Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP terkait TPPU. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
TAGGED: eks sekretaris mahkamah agung, Gratifikasi, hiendra soenjoto, kuasa hukum nurhadi, Nurhadi, pembuktian terbalik, pengembalian barang bukti, Rezky Herbiyono, Tipikor Jakarta, TPPU, transaksi bisnis, tuntutan 7 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?