MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Publisher: Redaktur 30 Juni 2026 3 Min Read
Share
Razman Arif Nasution.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Selasa 19 Mei 2026.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution dalam perkara tersebut.

Perkara kasasi itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.

Kasus ini berawal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut.

Baca Juga:  Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Razman terbukti melakukan fitnah bersama-sama dalam perkara tersebut.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris terjadi sejak 2022, ketika Razman melontarkan sejumlah tudingan terkait dugaan pelecehan terhadap mantan asisten pribadi Hotman Paris, Putri Iqlima Aprilia.

Hotman Paris kemudian membantah tudingan tersebut dan melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Perjalanan perkara berlanjut hingga Iqlima Kim mencabut keterlibatannya dengan Razman dan menyatakan tidak ada pelecehan seperti yang dituduhkan kepada Hotman Paris.

Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Razman Arif Nasution, sebelum kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Baca Juga:  Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah dieksekusi sejak Kamis 25 Juni 2026.

“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelas Syarpani.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.

Perkara ini sendiri telah bergulir panjang sejak 2022, mulai dari laporan Hotman Paris, pemeriksaan polisi, hingga persidangan yang diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2025.

Dalam insiden tersebut, terjadi ketegangan antara Razman dan Hotman Paris di ruang sidang hingga melibatkan sejumlah pengacara lain yang mencoba melerai.

Baca Juga:  Temuan Mengejutkan: Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA

Setelah melalui rangkaian persidangan, pada Juli 2025 Razman dituntut 2 tahun penjara, sebelum akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada September 2025.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi hingga Mahkamah Agung menolak upaya hukum terakhir Razman pada Mei 2026.

Dengan putusan tersebut, Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Hotman Paris, Iqlima Kim, kasasi razman, kasus pencemaran nama, Lapas Cipinang, Mahkamah Agung, pengacara razman, pn jakut, PT DKI Jakarta, Razman Arif Nasution, vonis 1 5 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?