MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Publisher: Redaktur 30 Juni 2026 3 Min Read
Share
Razman Arif Nasution.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Selasa 19 Mei 2026.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution dalam perkara tersebut.

Perkara kasasi itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.

Kasus ini berawal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat, 14 Orang Ditangkap

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Razman terbukti melakukan fitnah bersama-sama dalam perkara tersebut.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris terjadi sejak 2022, ketika Razman melontarkan sejumlah tudingan terkait dugaan pelecehan terhadap mantan asisten pribadi Hotman Paris, Putri Iqlima Aprilia.

Hotman Paris kemudian membantah tudingan tersebut dan melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Perjalanan perkara berlanjut hingga Iqlima Kim mencabut keterlibatannya dengan Razman dan menyatakan tidak ada pelecehan seperti yang dituduhkan kepada Hotman Paris.

Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Razman Arif Nasution, sebelum kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Baca Juga:  Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Rp 2,4 Triliun

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah dieksekusi sejak Kamis 25 Juni 2026.

“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelas Syarpani.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.

Perkara ini sendiri telah bergulir panjang sejak 2022, mulai dari laporan Hotman Paris, pemeriksaan polisi, hingga persidangan yang diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2025.

Dalam insiden tersebut, terjadi ketegangan antara Razman dan Hotman Paris di ruang sidang hingga melibatkan sejumlah pengacara lain yang mencoba melerai.

Baca Juga:  Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Usai Dipecat Kasus Narkoba

Setelah melalui rangkaian persidangan, pada Juli 2025 Razman dituntut 2 tahun penjara, sebelum akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada September 2025.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi hingga Mahkamah Agung menolak upaya hukum terakhir Razman pada Mei 2026.

Dengan putusan tersebut, Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Hotman Paris, Iqlima Kim, kasasi razman, kasus pencemaran nama, Lapas Cipinang, Mahkamah Agung, pengacara razman, pn jakut, PT DKI Jakarta, Razman Arif Nasution, vonis 1 5 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan
21 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi

Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Nasional

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

Korupsi

Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?