JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Selasa 19 Mei 2026.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution dalam perkara tersebut.
Perkara kasasi itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.
Kasus ini berawal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan Razman terbukti melakukan fitnah bersama-sama dalam perkara tersebut.
Kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris terjadi sejak 2022, ketika Razman melontarkan sejumlah tudingan terkait dugaan pelecehan terhadap mantan asisten pribadi Hotman Paris, Putri Iqlima Aprilia.
Hotman Paris kemudian membantah tudingan tersebut dan melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Perjalanan perkara berlanjut hingga Iqlima Kim mencabut keterlibatannya dengan Razman dan menyatakan tidak ada pelecehan seperti yang dituduhkan kepada Hotman Paris.
Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Razman Arif Nasution, sebelum kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah dieksekusi sejak Kamis 25 Juni 2026.
“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelas Syarpani.
Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.
Perkara ini sendiri telah bergulir panjang sejak 2022, mulai dari laporan Hotman Paris, pemeriksaan polisi, hingga persidangan yang diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2025.
Dalam insiden tersebut, terjadi ketegangan antara Razman dan Hotman Paris di ruang sidang hingga melibatkan sejumlah pengacara lain yang mencoba melerai.
Setelah melalui rangkaian persidangan, pada Juli 2025 Razman dituntut 2 tahun penjara, sebelum akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada September 2025.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi hingga Mahkamah Agung menolak upaya hukum terakhir Razman pada Mei 2026.
Dengan putusan tersebut, Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang. HUM/GIT


