MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putusan Kasus Hotman Paris Ditunda, Razman Arif Nasution Tak Sabar Menanti Vonis

Publisher: Redaktur 3 September 2025 2 Min Read
Share
Razman Arif Nasution bersama tim kuasa hukumnya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Razman Arif Nasution harus menahan rasa penasarannya lebih lama lagi.

Sidang vonisnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditunda hingga tiga minggu. Razman mengaku tidak sabar dan merasa penundaan ini terlalu lama.

Sidang putusan yang dijadwalkan Selasa 2 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus ditunda karena majelis hakim belum bisa mengambil keputusan.

“Majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Selasa, 23 September 2025, dan digelar secara langsung atau offline.

Menurut hakim, penundaan ini juga dikarenakan ada pelatihan yang harus diikuti oleh hakim dan anggota majelis. Meski demikian, Razman yang hadir di pengadilan mengungkapkan kekecewaannya atas lamanya penundaan.

Baca Juga:  Meirizka Widjaja Menyesal Gunakan Lisa Rachmat untuk Bebaskan Ronald Tannur: Jahat Sekali Dia!

“Jadi saya kira saya hargai, ditunda tapi ini kelamaan,” katanya.

Sebelumnya, sidang yang seharusnya digelar offline tiba-tiba beralih menjadi daring karena pertimbangan keamanan. Namun, Razman tetap datang langsung ke pengadilan.

Razman berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dan menggunakan hati nurani mereka.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Razman bersalah melanggar pasal pencemaran nama baik.

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman yang dinilai merusak nama baik, tidak mengakui perbuatannya, dan merusak harkat martabat pengadilan. Namun, hal yang meringankan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris Hadapi Kejagung, Ada Apa?

Dengan penundaan ini, publik masih harus menunggu keputusan akhir dari kasus yang melibatkan dua pengacara kondang ini. HUM/GIT

TAGGED: Hotman Paris, hotman paris hutapea, Pengacara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?