MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putusan Kasus Hotman Paris Ditunda, Razman Arif Nasution Tak Sabar Menanti Vonis

Publisher: Redaktur 3 September 2025 2 Min Read
Share
Razman Arif Nasution bersama tim kuasa hukumnya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Razman Arif Nasution harus menahan rasa penasarannya lebih lama lagi.

Sidang vonisnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditunda hingga tiga minggu. Razman mengaku tidak sabar dan merasa penundaan ini terlalu lama.

Sidang putusan yang dijadwalkan Selasa 2 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus ditunda karena majelis hakim belum bisa mengambil keputusan.

“Majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Selasa, 23 September 2025, dan digelar secara langsung atau offline.

Menurut hakim, penundaan ini juga dikarenakan ada pelatihan yang harus diikuti oleh hakim dan anggota majelis. Meski demikian, Razman yang hadir di pengadilan mengungkapkan kekecewaannya atas lamanya penundaan.

Baca Juga:  Kasus KDRT Viral, Suami Ditahan Polisi, Sharon Milan dan Suami Pilih Berdamai, Begini Cerita Selengkapnya

“Jadi saya kira saya hargai, ditunda tapi ini kelamaan,” katanya.

Sebelumnya, sidang yang seharusnya digelar offline tiba-tiba beralih menjadi daring karena pertimbangan keamanan. Namun, Razman tetap datang langsung ke pengadilan.

Razman berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dan menggunakan hati nurani mereka.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Razman bersalah melanggar pasal pencemaran nama baik.

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman yang dinilai merusak nama baik, tidak mengakui perbuatannya, dan merusak harkat martabat pengadilan. Namun, hal yang meringankan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Sosok Pengacara Alvin Lim dan Jejaknya Sebelum Tutup Usia

Dengan penundaan ini, publik masih harus menunggu keputusan akhir dari kasus yang melibatkan dua pengacara kondang ini. HUM/GIT

TAGGED: Hotman Paris, hotman paris hutapea, Pengacara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini
8 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”

Olahraga

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19

Imigrasi

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Nasional

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?