JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan terorisme dalam penegakan hukum di enam provinsi sejak Jumat 2 Oktober 2026.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombespol Mayndra Eka Wardhana mengatakan enam provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra.
Menurut dia, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial, hingga pemufakatan tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta memeriksa saksi dan tersangka.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah melalui pertemuan daring, indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ujarnya.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, antara lain latihan fisik, menembak, dan pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Mayndra mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dengan menelusuri barang bukti serta hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.
Ia menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan pencegahan potensi aksi terorisme, termasuk mencegah konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan. HUM/GIT


