MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan

Publisher: Redaktur 12 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah mengusut perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan menurunkan Tim 9 yang berisi jaksa berpengalaman untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh, Selasa 11 Agustus 2026.

Contents
Saksi Terus DiperiksaFebrie Terseret Sejumlah Perkara

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan proses penyidikan dilakukan secara detail dan penuh kehati-hatian.

Hal itu tidak lepas dari sosok Febrie yang merupakan mantan pejabat penegak hukum dengan pengalaman panjang dalam menangani perkara.

“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Pengusutan perkara Febrie dilakukan Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa yang telah lama berkecimpung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Tim tersebut kini bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta mengurai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terseret dalam perkara.

Baca Juga:  Terbongkar! Hakim Ali Muhtarom Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Lapor LHKPN Cuma Rp 1,3 Miliar

Anang menegaskan Kejagung tidak akan membuka seluruh materi pokok penyidikan kepada publik sebelum perkara memasuki persidangan.

“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan,” tutur Anang.

Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti Kejagung menutup informasi kepada masyarakat.

Anang menjelaskan, informasi perkembangan perkara tetap dapat disampaikan, tetapi materi pokok penyidikan harus dijaga demi kepentingan proses hukum.

“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan,” ujarnya.

Dia menilai membuka seluruh materi perkara sejak tahap penyidikan justru dapat memberikan ruang bagi pihak yang diperiksa untuk mengantisipasi langkah penyidik.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

“Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya,” sambungnya.

Saksi Terus Diperiksa

Di tengah pengusutan perkara, penyidik Kejagung terus menggali keterangan dari sejumlah saksi.

Pada Selasa 11 Agustus 2026, penyidik memeriksa tiga saksi dari pihak perbankan dan swasta.

Sehari sebelumnya, tujuh orang saksi juga telah diperiksa.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.

Febrie Terseret Sejumlah Perkara

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang kini ditangani Kejagung.

Baca Juga:  Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung.

Febrie awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI.

Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Selain perkara ASABRI, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Kejagung juga masih memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Kejagung memastikan seluruh perkara tersebut terus ditangani secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, ASABRI, Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejagung, Korupsi, Krakatau Steel, Nurman Herin, penyidikan, PLTU, Tim 9, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Jejak Uang Febrie Diburu, Kejagung Kerahkan PPATK Bongkar Dugaan TPPU
12 Agustus 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Sentil Gaya Hidup Jajaran: Integritas Jangan Tumbang karena Jabatan
12 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal deportasi WNA Timor Leste dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Overstay Lebih dari 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang
11 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Jejak Uang Febrie Diburu, Kejagung Kerahkan PPATK Bongkar Dugaan TPPU
12 Agustus 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Sentil Gaya Hidup Jajaran: Integritas Jangan Tumbang karena Jabatan
12 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar

Kejaksaan

Jejak Uang Febrie Diburu, Kejagung Kerahkan PPATK Bongkar Dugaan TPPU

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Sentil Gaya Hidup Jajaran: Integritas Jangan Tumbang karena Jabatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?