JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah mengusut perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan menurunkan Tim 9 yang berisi jaksa berpengalaman untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh, Selasa 11 Agustus 2026.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan proses penyidikan dilakukan secara detail dan penuh kehati-hatian.
Hal itu tidak lepas dari sosok Febrie yang merupakan mantan pejabat penegak hukum dengan pengalaman panjang dalam menangani perkara.
“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Pengusutan perkara Febrie dilakukan Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa yang telah lama berkecimpung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Tim tersebut kini bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta mengurai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terseret dalam perkara.
Anang menegaskan Kejagung tidak akan membuka seluruh materi pokok penyidikan kepada publik sebelum perkara memasuki persidangan.
“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan,” tutur Anang.
Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti Kejagung menutup informasi kepada masyarakat.
Anang menjelaskan, informasi perkembangan perkara tetap dapat disampaikan, tetapi materi pokok penyidikan harus dijaga demi kepentingan proses hukum.
“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan,” ujarnya.
Dia menilai membuka seluruh materi perkara sejak tahap penyidikan justru dapat memberikan ruang bagi pihak yang diperiksa untuk mengantisipasi langkah penyidik.
“Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya,” sambungnya.
Saksi Terus Diperiksa
Di tengah pengusutan perkara, penyidik Kejagung terus menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Pada Selasa 11 Agustus 2026, penyidik memeriksa tiga saksi dari pihak perbankan dan swasta.
Sehari sebelumnya, tujuh orang saksi juga telah diperiksa.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.
Febrie Terseret Sejumlah Perkara
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang kini ditangani Kejagung.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung.
Febrie awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI.
Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Selain perkara ASABRI, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Kejagung juga masih memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Kejagung memastikan seluruh perkara tersebut terus ditangani secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. HUM/GIT


