JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jejak aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus diburu Kejaksaan Agung dengan menggandeng PPATK, Selasa 11 Agustus 2026.
Pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan untuk membantu penyidik mengurai transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan koordinasi dengan PPATK telah berjalan dan lembaga tersebut memberikan dukungan dalam proses penelusuran aliran dana.
“Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya,” terang Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Menurut Anang, penelusuran aliran uang menjadi bagian penting dalam pengusutan karena penyidik juga harus memastikan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara tersebut.
Penyidik, kata dia, harus memastikan konstruksi perkara secara terang sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya,” ungkap Anang.
Anang menegaskan proses penyidikan tidak boleh dilakukan secara serampangan karena setiap tindakan harus berlandaskan hukum acara yang berlaku.
“Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik,” imbuhnya.
Untuk membongkar aliran transaksi, Kejagung juga memperluas pemeriksaan ke sektor perbankan.
Salah satu saksi yang telah diperiksa berasal dari Bank Indonesia (BI).
Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme operasional dan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan money changer, termasuk memastikan status pendaftaran lembaga atau pihak yang berkaitan.
“Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI,” jelas Anang.
Penyidik juga terus memanggil saksi lainnya untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026, tiga saksi dari sektor perbankan dan swasta kembali diperiksa.
Sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa tujuh saksi.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.
Kejagung memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Berawal dari Temuan di Rumah Febrie
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan Febrie.
Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat 24 Juli 2026.
Setelah penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan dan penahanannya dititipkan di Rutan KPK.
Kejagung kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru.
Nurman diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026.
Dengan pelibatan PPATK dan pemeriksaan saksi dari sektor perbankan, penyidik kini terus mengurai transaksi serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. HUM/GIT


