MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Uang Febrie Diburu, Kejagung Kerahkan PPATK Bongkar Dugaan TPPU

Publisher: Redaktur 12 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Jejak aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus diburu Kejaksaan Agung dengan menggandeng PPATK, Selasa 11 Agustus 2026.

Pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan untuk membantu penyidik mengurai transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan koordinasi dengan PPATK telah berjalan dan lembaga tersebut memberikan dukungan dalam proses penelusuran aliran dana.

“Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya,” terang Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Menurut Anang, penelusuran aliran uang menjadi bagian penting dalam pengusutan karena penyidik juga harus memastikan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara tersebut.

Penyidik, kata dia, harus memastikan konstruksi perkara secara terang sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya,” ungkap Anang.

Baca Juga:  Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula

Anang menegaskan proses penyidikan tidak boleh dilakukan secara serampangan karena setiap tindakan harus berlandaskan hukum acara yang berlaku.

“Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik,” imbuhnya.

Untuk membongkar aliran transaksi, Kejagung juga memperluas pemeriksaan ke sektor perbankan.

Salah satu saksi yang telah diperiksa berasal dari Bank Indonesia (BI).

Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme operasional dan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan money changer, termasuk memastikan status pendaftaran lembaga atau pihak yang berkaitan.

“Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI,” jelas Anang.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

Penyidik juga terus memanggil saksi lainnya untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Pada Selasa, 11 Agustus 2026, tiga saksi dari sektor perbankan dan swasta kembali diperiksa.

Sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa tujuh saksi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.

Kejagung memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berawal dari Temuan di Rumah Febrie

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:  Wamen PU Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat 24 Juli 2026.

Setelah penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan dan penahanannya dititipkan di Rutan KPK.

Kejagung kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru.

Nurman diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026.

Dengan pelibatan PPATK dan pemeriksaan saksi dari sektor perbankan, penyidik kini terus mengurai transaksi serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. HUM/GIT

TAGGED: aliran uang, Aset, BI, emas, Febrie Adriansyah, Kejagung, Kejaksaan, money changer, Nurman Herin, penyidikan, PPATK, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan
12 Agustus 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Sentil Gaya Hidup Jajaran: Integritas Jangan Tumbang karena Jabatan
12 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal deportasi WNA Timor Leste dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Overstay Lebih dari 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang
11 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan
12 Agustus 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Sentil Gaya Hidup Jajaran: Integritas Jangan Tumbang karena Jabatan
12 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar

Kejaksaan

Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Sentil Gaya Hidup Jajaran: Integritas Jangan Tumbang karena Jabatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?