JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali alias Woodyrman, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya sesama WN Brunei hingga tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2026.
Korban berinisial MHF (30) mengalami penganiayaan pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban diduga dianiaya oleh Mohamad Irman Ali (33).
Mulanya korban berada di lokasi bersama saksi. Setelah itu, beberapa orang datang dan sempat berbincang bersama korban.
Dalam video yang beredar, korban dan pelaku terlihat terlibat adu mulut. Sejumlah orang sempat melerai keributan tersebut.
Perdebatan berlanjut hingga pelaku memukul kepala korban menggunakan botol kaca.
“Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.
Korban kemudian terjatuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Budi.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu 16 Mei 2026.
Sementara itu, polisi berhasil menangkap tersangka pada Senin 25 Mei 2026 dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam,” katanya.
Polisi membenarkan tersangka merupakan figur selebgram yang dikenal dengan nama Woodyrman.
“Benar. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Resa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. HUM/GIT

