SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Terapis spa asal Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, didakwa menguras rekening rekan kerjanya, Tonny Soegiono, hingga Rp 1,285 miliar dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli perhiasan emas, Selasa 26 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan terdakwa membeli perhiasan di toko emas Wahyu Redjo.
“Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo,” kata Hasanudin Tandilolo.
Menurut jaksa, aksi pencurian uang dari rekening korban berlangsung selama Agustus hingga September 2024. Total dana yang dikuras mencapai Rp 1.285.000.000.
Selain itu, terdapat tujuh transaksi pembelian emas yang dilakukan terdakwa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Berikut rincian transaksi pembelian emas dalam dakwaan jaksa:
- 17 Agustus 2024 di Wahyu Redjo BG Junction membeli perhiasan senilai Rp 33.375.000 dan Rp 9.683.800.
- 21 Agustus 2024 di Wahyu Redjo BG Junction membeli perhiasan senilai Rp 46.061.600.
- 22 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Royal Plaza membeli perhiasan senilai Rp 8.584.100.
- 24 Agustus 2024 di Wahyu Redjo BG Junction membeli perhiasan senilai Rp 1.914.000.
- 6 September 2024 di Wahyu Redjo BG Junction membeli perhiasan senilai Rp 40.884.700.
- 11 September 2024 membeli liontin senilai Rp 11.839.700.
- 13 September 2024 di Wahyu Redjo BG Junction membeli perhiasan senilai Rp 11.839.700. HUM/GIT

