JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan oknum polisi Bripka DW dalam kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, 18 Mei 2026.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan Bripka DW berperan sebagai “sniper” atau pengawas pergerakan orang yang masuk ke area kampung narkoba tersebut.
“Bripka Dedy Wiratama ini adalah ‘sniper’ atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba, yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim,” ujar Eko Hadi Santoso.
Selain itu, Bripka DW juga disebut telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
Menurut Eko Hadi, oknum tersebut juga tengah diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif narkoba.
“Yang bersangkutan dalam proses pemecatan terkait pelanggaran lain, yaitu terkait dengan yang bersangkutan dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses etik selesai, Bripka DW akan diproses pidana terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.
“Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan dilakukan proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, dan menangkap 11 orang tersangka termasuk bandar narkoba berinisial Fernandes alias Nando.
Eko Hadi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk oknum kepolisian.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya. HUM/GIT

