MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siswi MI di Kubu Raya Dijerat Tali Rafia gegara Tolak Tukar Kursi

Publisher: Redaktur 17 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi 
Ad imageAd image

KUBU RAYA, Memoindonesia.co.id – Seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban perundungan setelah lehernya dijerat tali rafia oleh tiga teman sekelasnya, Rabu 13 Mei 2026.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade S mengatakan korban diketahui berinisial AZ dan masih duduk di bangku kelas 5 MIS.

Peristiwa tersebut terjadi saat jam istirahat sekolah. Berdasarkan keterangan orang tua korban, salah seorang pelaku awalnya meminta bertukar kursi karena merasa kursinya tidak nyaman digunakan.

“Korban sempat menolak permintaan tersebut. Namun salah satu pelaku kemudian meminta temannya mengambil tali plastik rafia bekas pengikat wadah makan,” kata Ade.

Baca Juga:  Pengusaha Tambang Bauksit di Kalbar Jadi Tersangka Kasus IUP PT QSS

Selanjutnya, tiga anak tersebut diduga mengalungkan tali rafia bekas pengikat ompreng MBG ke leher korban lalu menariknya hingga korban merasa sesak dan mual.

Sejumlah teman korban yang melihat kejadian itu langsung berusaha melepaskan tali dari leher korban.

“Akibat kejadian tersebut terdapat bekas jeratan pada leher korban,” ujarnya.

Meski demikian, polisi memastikan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan masih dapat beraktivitas seperti biasa.

Sementara itu, pihak sekolah bersama orang tua murid memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi.

Berdasarkan hasil mediasi, tiga pelaku diputuskan menerima sanksi berat berupa pemberhentian dari sekolah.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Kalbar Ajak Jajaran Optimalkan Pemenuhan Target Kinerja

Namun proses pemberhentian dilakukan secara terhormat dengan mempertimbangkan masa depan ketiga anak tersebut.

“Mereka masih diberikan kesempatan menyelesaikan ujian akhir dan menerima nilai kenaikan kelas sebelum proses perpindahan sekolah dilakukan,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: aiptu ade, bullying sekolah, Kalimantan Barat, kekerasan sekolah, mediasi sekolah, perundungan siswa, polres kubu raya, sanksi pelaku, siswa dijerat, siswi mi, sungai ambawang, tali rafia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?