MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Pelaku Diminta Dihukum Berat

Publisher: Redaktur 6 Mei 2026 2 Min Read
Share
Waketum MUI Anwar Abbas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengecam kasus pemerkosaan santriwati oleh pimpinan pondok pesantren di Pati dan mendesak pelaku dihukum berat, Rabu 6 Mei 2026.

“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama. Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan,” kata Anwar Abbas.

Ia mendesak aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku dan menjatuhkan sanksi maksimal atas perbuatannya.

Baca Juga:  Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

“Untuk itu kita mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus yang bersangkutan secepatnya bagi dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri. Bahkan tidak hanya sampai di situ, kita tahu akibat dari perilakunya nama baik dari dunia pesantren juga ikut serta tercoreng,” katanya.

Selain itu, ia mengusulkan penerapan aturan dan kode etik yang ketat di lingkungan pondok pesantren untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Untuk itu agar peristiwa serupa tidak berulang maka dalam kehidupan pondok pesantren ke depan supaya dibuat aturan dan kode etik yang dijalankan secara ketat di mana pimpinan dan para guru serta karyawan laki-laki dilarang memanggil dan mengajak para santriwatinya tanpa didampingi oleh guru atau temannya dan atau pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Urutan Pangkat Polisi Beserta Rincian Gajinya, Dari Tertinggi hingga Terendah

“Hal ini penting dijadikan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebab kalau ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka yang ketiganya, kata nabi, adalah setan,” tambahnya.

Sementara itu, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban yang melapor sebanyak delapan orang, namun total korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati di bawah umur.

“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
TAGGED: Anwar Abbas, hukum pidana, kasus pesantren, kejahatan seksual, korban santri, MUI, pati, pemerkosaan, polisi, Ponpes, santriwati, tersangka as
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan
6 Mei 2026
Hendropriyono Respons Amien Rais, Minta Tokoh Senior Beri Teladan Berbahasa
6 Mei 2026
Penjual Kacamata di Karangasem Bali Berangkat Haji Usai 20 Tahun Menabung
6 Mei 2026
PMI Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi, Ngaku Dipaksa Layani 450 Pria Sebulan
6 Mei 2026
Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan
6 Mei 2026
Hendropriyono Respons Amien Rais, Minta Tokoh Senior Beri Teladan Berbahasa
6 Mei 2026
Penjual Kacamata di Karangasem Bali Berangkat Haji Usai 20 Tahun Menabung
6 Mei 2026
PMI Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi, Ngaku Dipaksa Layani 450 Pria Sebulan
6 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan

Nasional

Hendropriyono Respons Amien Rais, Minta Tokoh Senior Beri Teladan Berbahasa

Nasional

Penjual Kacamata di Karangasem Bali Berangkat Haji Usai 20 Tahun Menabung

Internasional

PMI Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi, Ngaku Dipaksa Layani 450 Pria Sebulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?