MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Magang Cuma Kedok, Kerja Ilegal Jalan Terus: 2 WNA Langsung Didepak dari Jawa Timur

Publisher: Admin 27 April 2026 2 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, didampingi jajaran Imigrasi memberikan keterangan terkait pendeportasian terhadap 2 WNA yang menyalahi izin tinggal.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, didampingi jajaran Imigrasi memberikan keterangan terkait pendeportasian terhadap 2 WNA yang menyalahi izin tinggal.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Akal-akalan izin tinggal kembali terbongkar. Dua warga negara asing (WNA) nekat menyulap status magang menjadi ajang kerja berbayar. Hasilnya? Tanpa ampun, keduanya langsung dideportasi oleh Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur.

Melalui Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan setelah keduanya terbukti bekerja secara ilegal.

Kasus ini terungkap dari pengawasan rutin yang menemukan praktik “izin di kertas, beda di lapangan”. Dua WNA tersebut berasal dari sektor terapis kesehatan dan kuliner, dua bidang yang justru rawan disusupi modus serupa.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Tak Main-Main, 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada: Diduga Langgar Izin Tinggal

Di dokumen, mereka berstatus magang atau trainer. Namun realitanya, keduanya bekerja penuh, melayani pelanggan, bahkan menerima bayaran layaknya pekerja profesional.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, NoviantoSulastono, menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan pelanggaran ringan, melainkan bentuk pelecehan terhadap aturan hukum Indonesia.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Keduanya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian,” tegasnya, Senin (27/4/2026).

Modusnya pun terbilang klasik tapi masih sering dipakai: masuk dengan label magang, lalu diam-diam bekerja dan digaji.

Satu WNA yang seharusnya hanya mentransfer ilmu terapi justru turun langsung menangani pelanggan. Sementara satu lainnya bukan hanya belajar memasak, tapi aktif di dapur hingga ikut mempromosikan restoran.

Baca Juga:  Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing

Fakta bahwa keduanya menerima upah menjadi bukti telak bahwa izin magang telah disalahgunakan.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelanggaran seperti ini. Setiap orang asing wajib patuh hukum. Keduanya segera dideportasi dan masuk daftar penangkalan,” ujar Novianto.

Langkah keras ini menjadi sinyal tegas: slogan “Imigrasi untuk Rakyat” bukan pajangan. Negara hadir untuk menutup celah, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan aturan tidak dipermainkan.

Imigrasi Jawa Timur memastikan pengawasan akan terus diperketat. Pesannya jelas—datang boleh, tapi jangan coba-coba ‘bermain peran’ di luar izin. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Imigrasi Jatim, Imigrasi Jatim, Imigrasi Untuk Rakyat, Kerja Ilegal, Novianto Sulastono, Tindakan Administratif Keimigrasia, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?