MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Magang Cuma Kedok, Kerja Ilegal Jalan Terus: 2 WNA Langsung Didepak dari Jawa Timur

Publisher: Admin 27 April 2026 2 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, didampingi jajaran Imigrasi memberikan keterangan terkait pendeportasian terhadap 2 WNA yang menyalahi izin tinggal.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, didampingi jajaran Imigrasi memberikan keterangan terkait pendeportasian terhadap 2 WNA yang menyalahi izin tinggal.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Akal-akalan izin tinggal kembali terbongkar. Dua warga negara asing (WNA) nekat menyulap status magang menjadi ajang kerja berbayar. Hasilnya? Tanpa ampun, keduanya langsung dideportasi oleh Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur.

Melalui Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan setelah keduanya terbukti bekerja secara ilegal.

Kasus ini terungkap dari pengawasan rutin yang menemukan praktik “izin di kertas, beda di lapangan”. Dua WNA tersebut berasal dari sektor terapis kesehatan dan kuliner, dua bidang yang justru rawan disusupi modus serupa.

Baca Juga:  Dorong Layanan Imigrasi Digital, Kakanwil Ditjenim Jawa Timur Kunjungi KEK Gresik

Di dokumen, mereka berstatus magang atau trainer. Namun realitanya, keduanya bekerja penuh, melayani pelanggan, bahkan menerima bayaran layaknya pekerja profesional.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, NoviantoSulastono, menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan pelanggaran ringan, melainkan bentuk pelecehan terhadap aturan hukum Indonesia.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Keduanya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian,” tegasnya, Senin (27/4/2026).

Modusnya pun terbilang klasik tapi masih sering dipakai: masuk dengan label magang, lalu diam-diam bekerja dan digaji.

Satu WNA yang seharusnya hanya mentransfer ilmu terapi justru turun langsung menangani pelanggan. Sementara satu lainnya bukan hanya belajar memasak, tapi aktif di dapur hingga ikut mempromosikan restoran.

Baca Juga:  WNA Makin Banyak, Pengawasan Diperketat: Timpora Semarang Satukan Barisan

Fakta bahwa keduanya menerima upah menjadi bukti telak bahwa izin magang telah disalahgunakan.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelanggaran seperti ini. Setiap orang asing wajib patuh hukum. Keduanya segera dideportasi dan masuk daftar penangkalan,” ujar Novianto.

Langkah keras ini menjadi sinyal tegas: slogan “Imigrasi untuk Rakyat” bukan pajangan. Negara hadir untuk menutup celah, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan aturan tidak dipermainkan.

Imigrasi Jawa Timur memastikan pengawasan akan terus diperketat. Pesannya jelas—datang boleh, tapi jangan coba-coba ‘bermain peran’ di luar izin. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Imigrasi Jatim, Imigrasi Jatim, Imigrasi Untuk Rakyat, Kerja Ilegal, Novianto Sulastono, Tindakan Administratif Keimigrasia, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?