MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Bupati Tulungagung Diduga Peras Kepsek dan Camat Selain OPD

Publisher: Redaktur 15 April 2026 2 Min Read
Share
KPK mendalami peran GSW dalam dugaan praktik korupsi ini dengan memeriksa berbagai dokumen serta keterangan dari saksi-saksi yang telah dipanggil sebelumnya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – KPK mengungkap dugaan baru dalam kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang disebut juga menyasar kepala sekolah dan camat, Selasa 14 April 2026.

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan pihak-pihak di kecamatan,” tutur jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan kepala sekolah maupun camat,” lanjutnya.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Ini yang terus akan kami dalami dan telusuri, sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Baca Juga:  Hasto Siap Diperiksa KPK, Singgung Bung Karno Lagi

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam menjalankan aksinya, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung disebut diminta menandatangani dua surat kesepakatan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gatut terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat 10 April 2026 bersama total 18 orang.

KPK kemudian membawa 13 orang ke Jakarta, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Jatmiko turut diamankan karena berada di lokasi yang sama saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Baca Juga:  Gubernur Kalbar Ria Norsan Klaim KPK Tak Temukan Barang Bukti saat Geledah Rumahnya

Selain Gatut, ajudannya Dwi Yoga Ambal juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: bupati tulungagung, camat, dwi yoga, gatut sunu, hukum indonesia, kasus korupsi, kepala sekolah, KPK, opd tulungagung, OTT KPK, pejabat daerah, pemerasan jabatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?