DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung memutasi Kajati Bali Chatarina Muliana dan menunjuk Setiawan Budi Cahyono sebagai pengganti melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, Senin 13 April 2026.
Mutasi tersebut mencakup 53 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, mulai dari kepala kejaksaan tinggi, direktur di tingkat pusat, hingga pejabat pengawasan dan intelijen.
Chatarina Muliana yang baru menjabat sejak Oktober 2025 kini dipindahkan ke posisi Kepala Pusat Pemulihan Aset. Masa jabatannya yang hanya sekitar enam bulan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, ia diharapkan mampu mengungkap sejumlah dugaan kasus korupsi di Bali. Namun, dalam dokumen resmi disebutkan mutasi dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan organisasi untuk optimalisasi kinerja.
Sementara itu, Setiawan Budi Cahyono yang ditunjuk sebagai pengganti sebelumnya menjabat Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Ia dikenal memiliki pengalaman panjang di sejumlah posisi strategis, khususnya di bidang intelijen dan penanganan perkara.
Kariernya mencatat sejumlah jabatan penting, di antaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia juga pernah menjabat Asisten Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Dengan rekam jejak tersebut, penunjukan Setiawan dinilai sebagai langkah untuk memperkuat Kejaksaan Tinggi Bali dalam menghadapi tantangan penegakan hukum.
Rotasi ini merupakan bagian dari penataan internal di lingkungan Kejaksaan Agung yang juga terjadi di berbagai daerah dan posisi strategis lainnya. HUM/GIT

