MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Armuji Sidak Insinerator Mangkrak 25 Tahun, Surabaya Tetap Harus Bayar Rp104 Miliar

Publisher: Admin 13 April 2026 3 Min Read
Share
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sidsk di gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sidsk di gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengungkap kondisi memprihatinkan gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin, 13 April 2026.

Sidak ini dilakukan di tengah beban hukum yang harus ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada pihak perusahaan. Kewajiban tersebut muncul setelah Pemkot kalah dalam gugatan proyek instalasi pengolahan sampah.

Di lokasi, Armuji mendapati bangunan dalam kondisi terbengkalai selama sekitar 25 tahun. Gudang dipenuhi debu tebal, dengan sisa tumpukan sampah yang disebut terakhir ditinggalkan sejak 2001.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim Usai Sidak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Seluruh peralatan insinerator terlihat rusak berat, berkarat, dan tidak lagi dapat dioperasikan. Instalasi kabel pun sudah dalam kondisi hancur.

“Sudah tidak bisa digunakan. Berkarat semua, kabel-kabelnya juga rusak,” ujar Armuji.

Selain itu, bangunan tampak tidak terawat. Sejumlah bagian dipenuhi semak belukar dan sarang laba-laba. Struktur bangunan dan mesin yang keropos dinilai berpotensi membahayakan.

“Ini sudah rapuh, tentu mengkhawatirkan,” tambahnya.

Armuji menegaskan bahwa penanganan persoalan hukum ini harus dilakukan secara hati-hati, mengingat kasus tersebut merupakan warisan lama yang kini berdampak pada keuangan daerah.

Di sisi lain, penjaga gudang, Kusen (64), mengungkapkan dirinya menjaga lokasi tersebut tanpa menerima gaji. Ia melanjutkan pekerjaan ayahnya yang telah lebih dulu bekerja di tempat itu sejak 1986.

Baca Juga:  PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper

“Saya mulai menjaga sejak 2021, menggantikan bapak. Kondisinya sudah lama seperti ini,” ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Kusen bekerja sebagai tukang becak dan menetap di area gudang.

Kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana diketahui dimulai pada 1989, pada masa Wali Kota Poernomo Kasidi, terkait proyek pengelolaan sampah.

Namun di tengah kontrak berjalan, muncul pemeriksaan aparat penegak hukum atas dugaan korupsi berupa mark-up anggaran. Situasi itu membuat Pemkot menghentikan pembayaran angsuran.

Penghentian tersebut berujung pada gugatan wanprestasi. Pemkot Surabaya kemudian dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:  PDIP Surabaya Puji Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah oleh Eri Cahyadi dan Disperinaker

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, mengingat perkara ini merupakan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun. HUM/BAD

TAGGED: Armuji, Insinerator, Kecamatan Sukolilo, Keputih, Mesin Pembakar Sampah, Pemerintah Kota Surabaya, PT Unicomindo Perdana, Wakil Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Pemalsu KITAS, Terbongkar dari Aktivitas Finansial Digital
7 Juni 2026
Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo
7 Juni 2026
BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo
7 Juni 2026
BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Hukum

Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Pemalsu KITAS, Terbongkar dari Aktivitas Finansial Digital

Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Headlines

Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk

Pemerintahan

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan

Hukum

Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?