MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Publisher: Redaktur 9 April 2026 4 Min Read
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktivis KontraS Andrie Yunus menyatakan penolakan terhadap proses peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras yang menimpanya dan meminta agar diadili melalui peradilan umum, Rabu 8 April 2026.

“Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas, menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” kata Andrie dalam surat yang dibacakan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ia menyatakan keberatan dan tidak percaya apabila proses hukum dilakukan melalui peradilan militer.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” ujarnya.

Baca Juga:  Andrie Yunus Tetap Kuat Usai Disiram Air Keras, Soroti Pelaku Pengecut

“Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” lanjutnya.

Selain itu, Andrie melalui surat keduanya menyampaikan bahwa KontraS bersama koalisi masyarakat sipil tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi.

“Rekan-rekan, saat ini KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi,” tulisnya.

Baca Juga:  Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

Ia menambahkan upaya tersebut juga mendorong reformasi peradilan militer guna menciptakan akuntabilitas penegakan hukum dan HAM.

“Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang kami ajukan. Ayo lawan militerisme dengan kirimkan amicus curiae-mu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua YLBHI Muhamad Isnur menilai penyidikan kasus tersebut belum memenuhi hak korban dan saksi serta dinilai tidak transparan.

“Pertama, penyidikan tersebut sangat tidak memenuhi hak korban dan saksi yang lainnya. Padahal di KUHAP, hak korban sangat banyak diakui, ini ada penghilangan penihilan hak korban,” kata Isnur.

Baca Juga:  Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Ia juga menilai terdapat indikasi pembatasan pengungkapan aktor utama dalam kasus tersebut.

“Kedua, kita melihat ada upaya untuk menutup arah siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, siapa yang memerintahkan, kami melihat hanya melokalisir 4 pelaku saja dengan sosok tersebut,” lanjutnya.

Di sisi lain, TNI telah melimpahkan berkas perkara empat prajurit tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. HUM/GIT

TAGGED: aktivis, andrie yunus, kasus hukum, Kontras, Mahkamah Konstitusi, muhammad isnur, Pelanggaran HAM, penyiraman air keras, peradilan militer, TNI, uji materi uu tni, ylbhi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Dubes UEA Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Stabilitas Global
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

Bareskrim

Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?