JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktivis KontraS Andrie Yunus menyatakan penolakan terhadap proses peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras yang menimpanya dan meminta agar diadili melalui peradilan umum, Rabu 8 April 2026.
“Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas, menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” kata Andrie dalam surat yang dibacakan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ia menyatakan keberatan dan tidak percaya apabila proses hukum dilakukan melalui peradilan militer.
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” ujarnya.
“Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, Andrie melalui surat keduanya menyampaikan bahwa KontraS bersama koalisi masyarakat sipil tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi.
“Rekan-rekan, saat ini KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi,” tulisnya.
Ia menambahkan upaya tersebut juga mendorong reformasi peradilan militer guna menciptakan akuntabilitas penegakan hukum dan HAM.
“Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang kami ajukan. Ayo lawan militerisme dengan kirimkan amicus curiae-mu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua YLBHI Muhamad Isnur menilai penyidikan kasus tersebut belum memenuhi hak korban dan saksi serta dinilai tidak transparan.
“Pertama, penyidikan tersebut sangat tidak memenuhi hak korban dan saksi yang lainnya. Padahal di KUHAP, hak korban sangat banyak diakui, ini ada penghilangan penihilan hak korban,” kata Isnur.
Ia juga menilai terdapat indikasi pembatasan pengungkapan aktor utama dalam kasus tersebut.
“Kedua, kita melihat ada upaya untuk menutup arah siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, siapa yang memerintahkan, kami melihat hanya melokalisir 4 pelaku saja dengan sosok tersebut,” lanjutnya.
Di sisi lain, TNI telah melimpahkan berkas perkara empat prajurit tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. HUM/GIT

