JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur menangkap dua pelaku pencurian dan perdagangan komodo dari Manggarai Timur yang dijual ke Jawa Timur, Senin 6 April 2026.
Pencurian satwa dilindungi tersebut terjadi pada 2025 di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, yang merupakan habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri.
Selain itu, dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
Zacky menjelaskan Ruslan lebih dulu ditangkap oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di rumahnya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.
“Penindakan terhadap R dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, setelah penangkapan Ruslan, tim Polda Jawa Timur melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, yakni Junaidin.
Junaidin sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2026.
Kasus ini mengungkap adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan pengiriman komodo dari Nusa Tenggara Timur ke wilayah Jawa Timur. HUM/GIT

