MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alasan Jokowi Setujui Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Publisher: Redaktur 18 Januari 2026 2 Min Read
Share
Pengacara Jokowi Rivai Kusumanegara memberikan keterangan terkait SP3 kasus fitnah ijazah palsu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkap alasan disetujuinya restorative justice kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Minggu 18 Januari 2026.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pada awalnya Jokowi berharap perkara tersebut disidangkan guna memperoleh kepastian hukum serta memulihkan nama baik terkait keaslian ijazah.

“Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restorative justice dan tetap berharap bisa disidangkan agar terdapat kepastian hukum atas keaslian ijazahnya dan nama baiknya bisa dipulihkan,” kata Rivai.

Namun, setelah pertemuan di Solo, Jokowi memberikan arahan untuk mengupayakan restorative justice bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Buka Peluang Sita Akun Medsos Richard Lee Dalam Kasus Perlindungan Konsumen

“Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” tambahnya.

Menurut Rivai, setelah pelaksanaan restorative justice tersebut, tidak ada arahan lanjutan dari Jokowi terkait perkara serupa terhadap tersangka lain.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook

Budi menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan.

Selain itu, terhadap tersangka lainnya, penyidikan masih berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan menjadwalkan pemeriksaan saksi serta ahli guna melengkapi berkas perkara.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: damai lubis, Eggi Sudjana, fitnah ijazah, ijazah palsu, Jakarta, Jokowi, kasus hukum, Polda Metro, Restorative Justice, SP3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?