MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alasan Jokowi Setujui Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Publisher: Redaktur 18 Januari 2026 2 Min Read
Share
Pengacara Jokowi Rivai Kusumanegara memberikan keterangan terkait SP3 kasus fitnah ijazah palsu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkap alasan disetujuinya restorative justice kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Minggu 18 Januari 2026.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pada awalnya Jokowi berharap perkara tersebut disidangkan guna memperoleh kepastian hukum serta memulihkan nama baik terkait keaslian ijazah.

“Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restorative justice dan tetap berharap bisa disidangkan agar terdapat kepastian hukum atas keaslian ijazahnya dan nama baiknya bisa dipulihkan,” kata Rivai.

Namun, setelah pertemuan di Solo, Jokowi memberikan arahan untuk mengupayakan restorative justice bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga:  KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

“Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” tambahnya.

Menurut Rivai, setelah pelaksanaan restorative justice tersebut, tidak ada arahan lanjutan dari Jokowi terkait perkara serupa terhadap tersangka lain.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga:  Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Budi menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan.

Selain itu, terhadap tersangka lainnya, penyidikan masih berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan menjadwalkan pemeriksaan saksi serta ahli guna melengkapi berkas perkara.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: damai lubis, Eggi Sudjana, fitnah ijazah, ijazah palsu, Jakarta, Jokowi, kasus hukum, Polda Metro, Restorative Justice, SP3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?