MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perubahan Pelat Nomor Khusus Pejabat: Dulu RF Bisa Dipakai Anak-Istri, Sekarang ZZ Khusus untuk Mobil Dinas

Publisher: Redaktur 1 Februari 2024 2 Min Read
Share
Pelat nomor khusus pejabat menggunakan kode ZZ yang mulai dipalsukan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dahulu, pelat RF digunakan oleh anggota keluarga pejabat, namun sekarang, pelat ZZ khusus untuk mobil dinas.

Pelat nomor khusus bagi pejabat sekarang menggunakan kode baru. Jika sebelumnya menggunakan kode RF, kini diganti menjadi ZZ. Selain pergantian kode, proses penerbitannya juga lebih ketat.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjenpol Yusri Yunus, pelat nomor ZZ hanya diterbitkan untuk satu kendaraan dinas saja.

Yusri membandingkan bahwa dahulu dengan pelat RF, satu pejabat bisa memiliki beberapa kendaraan dinas untuk anggota keluarganya. Namun, dengan pelat ZZ, hanya satu kendaraan dinas yang diperbolehkan.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

“Kala itu di era RF, tidak ada batasan jumlahnya. Namun sekarang, satu orang hanya boleh memiliki satu mobil dinas. Dahulu, saya bisa mengajukan untuk istri, pembantu, anak, dan teman-teman dengan menggunakan nama saya,” terang Yusri.

Yusri menambahkan bahwa saat ini pelat nomor ZZ hanya bisa didapat untuk satu kendaraan dinas saja karena pejabat hanya diperbolehkan memiliki satu mobil dinas.

“Pada masa lalu, kebebasan itu ada, tetapi sekarang tidak lagi. Saya hanya memiliki satu, istri tidak diizinkan memiliki satu pun, hanya kendaraan dinas saja,” tambah Yusri.

Penerbitan pelat nomor khusus tidak sembarangan. Yusri pernah menjelaskan bahwa pelat nomor khusus hanya diberikan kepada pejabat eselon I dan eselon II, termasuk menteri dan direktur jenderal. Bahkan untuk pelat nomor rahasia, informasinya benar-benar dirahasiakan dan tidak diketahui banyak pihak.

Baca Juga:  Pagi Ini, 51 Pejabat Eselon 2 dalam SK Nomor M.HH-27.KP.03.03 Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

“Nomor khusus hanya diperuntukkan bagi eselon 1, eselon 2, kementerian, lembaga, TNI/Polri. Saya telah mengubah nomor tersebut,” jelasnya.

Proses penerbitan pelat nomor dan STNK khusus harus melibatkan beberapa pihak, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 76.

Rekomendasi dari Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, Kepala Divpropam untuk Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan diperlukan dalam proses tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: eselon 1, eselon 2, kementerian, kode baru, lembaga, nomor khusus, pejabat, pelat, Polri, RF, TNI, ZZ
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir
22 Juni 2025
Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks
22 Juni 2025
Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai
22 Juni 2025
Ancaman Bom Mereda, Ratusan Jemaah Haji Jatim Kembali Terbang ke Surabaya Dini Hari
22 Juni 2025
Polri Gandeng FBI Usut Tuntas Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji: Siapa Dalangnya?
22 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir
22 Juni 2025
Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks
22 Juni 2025
Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai
22 Juni 2025
Polri Gandeng FBI Usut Tuntas Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji: Siapa Dalangnya?
22 Juni 2025

TERPOPULER

Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Skanam Career Day "Job Fair & Campus Expo" pada 19-20 Juni 2025 di Aula SMKN 6 Surabaya (Ist)
Sukses Digelar! Skanam Career Day Gandeng 16 Perguruan Tinggi dan 13 Perusahaan
20 Juni 2025
Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Tokoh muda PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, membagikan nasi kuning di kawasan Jalan Tunjungan.
Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan Nasi Kuning, Doakan Hasto Kristiyanto Divonis Bebas
19 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

Nasional

Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks

Politik

Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai

Nasional

Ancaman Bom Mereda, Ratusan Jemaah Haji Jatim Kembali Terbang ke Surabaya Dini Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?