MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemenkes Wanti-wanti Konsumsi Daging Anjing Usai 7 Warga Mamuju Diduga Keracunan

Publisher: Redaktur 31 Maret 2026 2 Min Read
Share
Gedung Kementerian Kesehatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Kesehatan mewanti-wanti masyarakat terkait konsumsi daging anjing setelah tujuh warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diduga mengalami keracunan, Selasa 31 Maret 2026.

“Berhati-hati dalam konsumsi hewan yang menjadi vektor penyakit zoonosis seperti rabies, salah satunya anjing,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada wartawan.

Ia meminta masyarakat memastikan hewan yang akan dikonsumsi dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.

“Jangan yang dalam kondisi sakit atau tidak jelas status kesehatannya,” tuturnya.

Selain itu, ia mengimbau agar hewan yang akan dimasak dicuci bersih, diolah dengan benar, serta dimasak hingga matang sebelum dikonsumsi.

Baca Juga:  DPR Minta Penanganan Keracunan MBG Tak Hanya CCTV dan Sertifikat Higienis

Sementara itu, tujuh warga yang terdiri dari remaja hingga balita dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi daging anjing di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Mamuju pada Minggu 29 Maret 2026.

Korban terdiri dari satu pemuda berusia 23 tahun, empat remaja usia 11–14 tahun, satu anak usia 8 tahun, dan satu balita berusia 2 tahun.

Peristiwa bermula saat seorang petani berinisial JS (30) menemukan anjing peliharaan warga dalam kondisi muntah-muntah pada pagi hari.

“Kemudian (JS) berinisiatif memotong anjing tersebut dan memasaknya,” ujar Kapolsek Kalumpang Ipda Lukman Rahman dalam keterangannya.

Setelah daging dimasak, sejumlah warga mengonsumsinya, namun tidak lama kemudian dua orang mulai merasakan mual dan muntah.

Baca Juga:  Respons Kepala BGN soal Desakan Hentikan Program Makan Bergizi Gratis

“Kemudian sekitar pukul 15.30 Wita, kondisi kesehatan 5 orang diduga mengalami keracunan daging anjing makin lemas dan memburuk sehingga dievakuasi ke Puskesmas Karama,” terang Lukman.

Saat ini ketujuh korban masih menjalani perawatan medis. Dugaan sementara, anjing yang dikonsumsi sebelumnya telah mengalami keracunan atau memakan racun tikus.

“Hal ini diperkuat karena sebelum dipotong, anjing tersebut terlihat muntah-muntah,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: daging anjing, Kasus keracunan, kemenkes, Keracunan, kesehatan masyarakat, konsumsi hewan, peringatan kemenkes, puskesmas karama, rabies, sulbar, warga keracunan, zoonosis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?