MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri HAM Natalius Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Tolak Restorative Justice Kasus Penyiksaan di Bandung

Publisher: Redaktur 30 Juni 2026 2 Min Read
Share
Menteri HAM Natalius Pigai meminta pelaku penyekapan di Bandung dihukum berat tanpa restorative justice.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dijatuhi hukuman setimpal dan tidak diberikan restorative justice (RJ), Senin 29 September 2026.

“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Pigai dilansir kantor berita Antara, Selasa 30 Juni 2026.

Menurut Pigai, Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah turun ke lapangan untuk memantau langsung penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan serta perlindungan hak asasi manusia secara penuh.

Selain itu, Pigai menilai tindakan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga keluarga serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya perempuan.

Ia menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan negara melalui berbagai lembaga, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Kementerian HAM.

“Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Pembunuhan Vina, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Pigai juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan rasa keadilan korban dan keluarga dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, ukuran keadilan tidak hanya berdasarkan perspektif hukum formal, tetapi juga harus melihat dampak yang dialami korban.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya setelah dilakukan penyelidikan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan keberadaan korban di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:  Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Polisi juga menyebut Taufik dijerat dengan pasal berlapis dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. HUM/GIT

TAGGED: hukum pidana, kasus ham, Kementerian HAM, korban ytr, Natalius Pigai, penganiayaan sadis, penyekapan bandung, perlindungan perempuan, Polda Jawa Barat, Restorative Justice, rshs bandung, taufik hidayat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang
19 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
Imigrasi

ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang

Korupsi

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Bareskrim

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Kejaksaan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?