JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dijatuhi hukuman setimpal dan tidak diberikan restorative justice (RJ), Senin 29 September 2026.
“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Pigai dilansir kantor berita Antara, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut Pigai, Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah turun ke lapangan untuk memantau langsung penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan serta perlindungan hak asasi manusia secara penuh.
Selain itu, Pigai menilai tindakan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga keluarga serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya perempuan.
Ia menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan negara melalui berbagai lembaga, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Kementerian HAM.
“Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” ujarnya.
Pigai juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan rasa keadilan korban dan keluarga dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, ukuran keadilan tidak hanya berdasarkan perspektif hukum formal, tetapi juga harus melihat dampak yang dialami korban.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya setelah dilakukan penyelidikan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan keberadaan korban di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Polisi juga menyebut Taufik dijerat dengan pasal berlapis dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. HUM/GIT

