MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri HAM Natalius Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Tolak Restorative Justice Kasus Penyiksaan di Bandung

Publisher: Redaktur 30 Juni 2026 2 Min Read
Share
Menteri HAM Natalius Pigai meminta pelaku penyekapan di Bandung dihukum berat tanpa restorative justice.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dijatuhi hukuman setimpal dan tidak diberikan restorative justice (RJ), Senin 29 September 2026.

“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Pigai dilansir kantor berita Antara, Selasa 30 Juni 2026.

Menurut Pigai, Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah turun ke lapangan untuk memantau langsung penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan serta perlindungan hak asasi manusia secara penuh.

Selain itu, Pigai menilai tindakan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga keluarga serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya perempuan.

Ia menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan negara melalui berbagai lembaga, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Kementerian HAM.

“Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Kronologi Kasus Yai Mim di Malang Kota dari Konflik Parkir hingga Meninggal Dunia

Pigai juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan rasa keadilan korban dan keluarga dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, ukuran keadilan tidak hanya berdasarkan perspektif hukum formal, tetapi juga harus melihat dampak yang dialami korban.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya setelah dilakukan penyelidikan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan keberadaan korban di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Armor Diproses Hingga Pengadilan

Polisi juga menyebut Taufik dijerat dengan pasal berlapis dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. HUM/GIT

TAGGED: hukum pidana, kasus ham, Kementerian HAM, korban ytr, Natalius Pigai, penganiayaan sadis, penyekapan bandung, perlindungan perempuan, Polda Jawa Barat, Restorative Justice, rshs bandung, taufik hidayat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
11 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Setoran Rp 2,93 Miliar
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Setoran Rp 2,93 Miliar
11 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Bareskrim

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

Kejaksaan

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?