MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Respons Surat MAKI Ke DPR Soal Usulan Panja Kasus Tahanan Rumah Yaqut

Publisher: Redaktur 27 Maret 2026 2 Min Read
Share
Asep Guntur Rahayu menyampaikan respons KPK atas usulan panja DPR dari MAKI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK merespons surat MAKI ke DPR terkait usulan pembentukan panja guna mengusut polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 26 Maret 2026.

KPK menyatakan menyambut baik langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan perkara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengapresiasi perhatian publik terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Menurutnya, dukungan masyarakat membuat publik terus mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan perkara dan langkah yang dilakukan KPK.

“Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” tambahnya.

Sementara itu, MAKI sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI yang berisi permintaan pembentukan panitia kerja untuk mengusut polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk dugaan adanya intervensi pihak luar terhadap keputusan KPK.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin.

Baca Juga:  KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Saat Bersembunyi di Kafe

Selain itu, MAKI juga menyoroti perbedaan pernyataan pejabat KPK terkait alasan pengalihan penahanan yang dinilai tidak konsisten antara faktor kesehatan dan non-kesehatan. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur, Boyamin Saiman, Dewas KPK, DPR, kasus haji, Komisi III, korupsi haji, KPK, MAKI, panja, tahanan rumah, Yaqut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?