JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PSHK mendorong empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili di peradilan umum, Senin 23 Maret 2026.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai para tersangka harus diproses di peradilan sipil karena tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan tugas kemiliteran.
PSHK menjelaskan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional yang menentukan bahwa penanganan perkara anggota militer didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku.
“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum,” demikian keterangan PSHK.
Menurut PSHK, prinsip tersebut juga diakui dalam hukum internasional. Komite HAM PBB menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum.
PSHK juga merujuk Pasal 3 ayat 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.
Selain itu, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebut perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum.
PSHK menilai peradilan militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena institusi dapat menangani anggotanya sendiri.
“Ketika institusi militer diberi kewenangan menyelidiki hingga mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi,” kata PSHK.
PSHK juga menilai pengusutan perkara ini berpotensi tidak optimal jika dilakukan di peradilan militer, terutama terkait pengungkapan aktor intelektual dan motif serangan.
Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI mengungkap empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dari unsur angkatan laut dan angkatan udara. Saat ini para tersangka telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. HUM/GIT

