MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Publisher: Redaktur 29 April 2026 2 Min Read
Share
Proses investigasi kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur oleh polisi.
Ad imageAd image

BEKASI, Memoindonesia.co.id  – Korlantas Polri menggunakan metode Traffic Accident Analysis untuk menyelidiki kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa 28 April 2026.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan KA Argo Bromo Anggrek melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam sebelum terjadi tabrakan.

Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe mengatakan kecelakaan bermula saat taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan dan berhenti di perlintasan rel.

“Akibat dari permasalahan kendaraan tersebut, terjadilah tabrakan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan tersebut dan mengganggu proses perjalanan kereta api lainnya,” kata Sandhi.

Baca Juga:  Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Ia menjelaskan taksi tersebut kemudian tertemper KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta sehingga menghambat perjalanan kereta lainnya.

Akibat gangguan tersebut, perjalanan KRL dari arah berlawanan ikut terdampak dan sempat tertahan di Stasiun Bekasi Timur.

Sementara itu, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta tetap melintas hingga akhirnya menabrak rangkaian KRL yang berhenti.

“Karena perjalanan kereta api lainnya terganggu, KRL yang menunggu proses evakuasi, mungkin akibat kurangnya koordinasi ataupun informasi, tidak mampu memberikan informasi menyeluruh kepada KA Argo Bromo Anggrek yang melintas dengan kecepatan 110 kilometer per jam,” ujarnya.

Baca Juga:  Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Jakarta Pusat, Polisi Dalami Penyerangan

“Akibat kurangnya informasi dan koordinasi tersebut, terjadilah tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin malam itu menyebabkan 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

“Iya, 15 meninggal,” kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombespol Martinus Ginting. HUM/GIT

TAGGED: argo bromo, green sm, investigasi polisi, kecelakaan bekasi, kecelakaan kereta, kecepatan kereta, korban meninggal, korlantas polri, krl cikarang, stasiun bekasi timur, TAA, tabrakan kereta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?