MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

Publisher: Redaktur 13 Maret 2026 4 Min Read
Share
Menteri Agama periode 2020-2024 itu terlihat membawa map menutupi tangannya yang diborgol saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan.  
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima fee dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan serta percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre pada periode 2023-2024, Kamis 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada kuota haji tambahan tahun 2023 semula sebanyak 8.000 kuota tambahan seharusnya diberikan sepenuhnya untuk haji reguler.

Namun Yaqut menyetujui pembagian kuota tersebut menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus setelah menerima surat dari pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” terang Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga:  PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

Selain itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 2023 juga menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Asep mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan atas arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama untuk melonggarkan kebijakan agar jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat melalui kuota haji khusus.

Rizky Fisa Abadi kemudian melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terkait penyerapan kuota tambahan sebanyak 640 jemaah.

Ia juga menentukan kuota jemaah untuk 54 penyelenggara haji khusus sehingga jemaah dapat berangkat tanpa antre.

Selain itu, Rizky Fisa Abadi memberikan perlakuan khusus kepada beberapa penyelenggara haji khusus untuk mengisi kuota tambahan tersebut.

Dalam praktiknya, ia juga memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah, salah satunya dengan mengalihkan jemaah visa mujamalah menjadi haji khusus.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Kasus TPPU

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

Pada tahun 2024, praktik serupa kembali terjadi setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Awalnya pembagian kuota tambahan tersebut tetap mengikuti komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun kemudian muncul komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex terkait data kuota haji dalam aplikasi e-hajj.

Dalam sistem tersebut tercatat kuota dasar jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 221.000 jemaah.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi sama rata atau 50:50 antara haji reguler dan haji khusus atas arahan Yaqut.

Baca Juga:  Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama,” terang Asep.

Yaqut kemudian mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyebut total jemaah haji Indonesia menjadi 241.000 orang dengan komposisi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Selanjutnya pada awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta pejabat terkait untuk mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan dari asosiasi travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.

Gus Alex juga memerintahkan M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.

“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: fee haji, gus alex, haji 2023 2024, haji khusus, Jemaah Haji, kasus kuota haji, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, Penyidikan KPK, ya qut cholil qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Korupsi

KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan

Korupsi

KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?