JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima fee dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan serta percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre pada periode 2023-2024, Kamis 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada kuota haji tambahan tahun 2023 semula sebanyak 8.000 kuota tambahan seharusnya diberikan sepenuhnya untuk haji reguler.
Namun Yaqut menyetujui pembagian kuota tersebut menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus setelah menerima surat dari pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” terang Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.
Selain itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 2023 juga menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.
Asep mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan atas arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama untuk melonggarkan kebijakan agar jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat melalui kuota haji khusus.
Rizky Fisa Abadi kemudian melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terkait penyerapan kuota tambahan sebanyak 640 jemaah.
Ia juga menentukan kuota jemaah untuk 54 penyelenggara haji khusus sehingga jemaah dapat berangkat tanpa antre.
Selain itu, Rizky Fisa Abadi memberikan perlakuan khusus kepada beberapa penyelenggara haji khusus untuk mengisi kuota tambahan tersebut.
Dalam praktiknya, ia juga memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah, salah satunya dengan mengalihkan jemaah visa mujamalah menjadi haji khusus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.
Pada tahun 2024, praktik serupa kembali terjadi setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Awalnya pembagian kuota tambahan tersebut tetap mengikuti komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun kemudian muncul komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex terkait data kuota haji dalam aplikasi e-hajj.
Dalam sistem tersebut tercatat kuota dasar jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 221.000 jemaah.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi sama rata atau 50:50 antara haji reguler dan haji khusus atas arahan Yaqut.
“Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama,” terang Asep.
Yaqut kemudian mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyebut total jemaah haji Indonesia menjadi 241.000 orang dengan komposisi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Selanjutnya pada awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta pejabat terkait untuk mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan dari asosiasi travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.
Gus Alex juga memerintahkan M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.
“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya. HUM/GIT


