MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta

Publisher: Redaktur 13 Maret 2026 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan uang sekitar USD 1 juta terkait pembagian kuota haji tambahan 2024, Kamis 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari fee yang dikumpulkan setelah kuota haji tambahan dibagi 50 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Padahal, kuota tambahan yang diterima Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah seharusnya hanya memberikan porsi sekitar 8 persen untuk haji khusus.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga:  Mereka yang Gagal dan Melaju jadi Calon Pimpinan KPK

Namun demikian, upaya pemberian uang tersebut tidak berhasil karena Pansus Haji DPR menolak tawaran tersebut.

“Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak,” terang Asep.

Menurutnya, uang tersebut akhirnya disimpan oleh Yaqut dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

“Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum asosiasi travel tersebut digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu,” kata dia.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Sita 3 Koper, Terkait Kasus Harun Masiku

Selain itu, keputusan membagi kuota tambahan secara merata diduga membuat Yaqut memperoleh fee dari penyelenggara haji khusus. Fee tersebut dikumpulkan oleh staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus atas arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Uang itu disebut sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Para penyelenggara ibadah haji khusus diminta menyetor uang melalui koordinator yang ditunjuk.

“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.

Dalam proses tersebut, M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diperintahkan meminta uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.

Baca Juga:  PKB Hormati Proses Hukum KPK atas OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: DPR RI, fee haji khusus, gus alex, haji khusus, kasus kuota haji, Kemenag, korupsi haji, KPK, kuota haji tambahan, pansus haji, Penyidikan KPK, ya qut cholil qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?