MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta

Publisher: Redaktur 13 Maret 2026 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan uang sekitar USD 1 juta terkait pembagian kuota haji tambahan 2024, Kamis 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari fee yang dikumpulkan setelah kuota haji tambahan dibagi 50 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Padahal, kuota tambahan yang diterima Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah seharusnya hanya memberikan porsi sekitar 8 persen untuk haji khusus.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Sita Dokumen Terkait Pajak

Namun demikian, upaya pemberian uang tersebut tidak berhasil karena Pansus Haji DPR menolak tawaran tersebut.

“Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak,” terang Asep.

Menurutnya, uang tersebut akhirnya disimpan oleh Yaqut dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

“Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum asosiasi travel tersebut digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu,” kata dia.

Baca Juga:  KPK Tunjuk Tessa Mahardika Sugiarto Jadi Jubir Definitif

Selain itu, keputusan membagi kuota tambahan secara merata diduga membuat Yaqut memperoleh fee dari penyelenggara haji khusus. Fee tersebut dikumpulkan oleh staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus atas arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Uang itu disebut sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Para penyelenggara ibadah haji khusus diminta menyetor uang melalui koordinator yang ditunjuk.

“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.

Dalam proses tersebut, M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diperintahkan meminta uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.

Baca Juga:  Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK

“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: DPR RI, fee haji khusus, gus alex, haji khusus, kasus kuota haji, Kemenag, korupsi haji, KPK, kuota haji tambahan, pansus haji, Penyidikan KPK, ya qut cholil qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?