MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi

Publisher: Redaktur 12 Maret 2026 3 Min Read
Share
Tampang Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan pensiunan JICT Ermanto Usman dalam aksi perampokan di Bekasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap motif penyerangan terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) Ermanto Usman dan istrinya di rumah mereka di Bekasi, yang ternyata dilakukan pelaku untuk merampok, Rabu 11 Maret 2026.

Dalam peristiwa tersebut, Ermanto Usman tewas di lokasi setelah dipukul menggunakan linggis oleh pelaku.

Sementara itu, istri korban berinisial P masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka kritis.

Pelaku diketahui bernama Sudirman alias Yuda.

Ia ditangkap oleh polisi pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.54 WIB di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

Baca Juga:  Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah

Barang bukti yang disita antara lain linggis yang digunakan untuk membunuh korban, uang tunai, tiga telepon genggam, satu laptop, serta satu gunting.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengatakan pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dalam rangkaian pencurian.

“Motif pencurian atau pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut,” kata Iman Imanuddin dalam jumpa pers.

Menurutnya, pelaku memilih rumah korban secara acak dan tidak menargetkan korban sebelumnya.

Ia menjelaskan pelaku menilai rumah Ermanto Usman sebagai bangunan paling besar di kawasan tersebut sehingga diduga memiliki banyak barang berharga.

“Pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah paling besar sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda barang yang dicari,” jelasnya.

Baca Juga:  Chacha Novita Mengatasi Dampak Kasus PH Film Porno: Kehilangan Pekerjaan dan Nonaktifkan Medsos

Iman menambahkan, tersangka memukul korban setelah aksinya dipergoki.

Peristiwa itu bermula ketika korban terbangun karena alarm sahur berbunyi.

“Tersangka kaget pada saat tersangka sedang melakukan pencurian, korban terbangun mendengar alarm sahur. Saat korban perempuan menyalakan listrik bertemu dengan tersangka, dan tersangka memukulkan linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela,” kata Iman.

“Saat memukul korban perempuan karena pintu kamar terbuka, tersangka melihat korban laki-laki dalam keadaan duduk,” imbuhnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

“Karena pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Rahim.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin 2 Maret 2026 di kediaman korban di wilayah Bekasi.

Baca Juga:  Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman.

Ia menambahkan tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana, Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 458 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun, dan Pasal 479 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: ermanto usman, Kasus Pembunuhan, kriminal bekasi, linggis pembunuhan, motif perampokan, pelaku rampok, pembunuhan bekasi, pensiunan jict, perampokan rumah, Polda Metro Jaya, rampok bekasi, sudirman yuda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?