JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap motif penyerangan terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) Ermanto Usman dan istrinya di rumah mereka di Bekasi, yang ternyata dilakukan pelaku untuk merampok, Rabu 11 Maret 2026.
Dalam peristiwa tersebut, Ermanto Usman tewas di lokasi setelah dipukul menggunakan linggis oleh pelaku.
Sementara itu, istri korban berinisial P masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka kritis.
Pelaku diketahui bernama Sudirman alias Yuda.
Ia ditangkap oleh polisi pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.54 WIB di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain linggis yang digunakan untuk membunuh korban, uang tunai, tiga telepon genggam, satu laptop, serta satu gunting.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengatakan pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dalam rangkaian pencurian.
“Motif pencurian atau pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut,” kata Iman Imanuddin dalam jumpa pers.
Menurutnya, pelaku memilih rumah korban secara acak dan tidak menargetkan korban sebelumnya.
Ia menjelaskan pelaku menilai rumah Ermanto Usman sebagai bangunan paling besar di kawasan tersebut sehingga diduga memiliki banyak barang berharga.
“Pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah paling besar sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda barang yang dicari,” jelasnya.
Iman menambahkan, tersangka memukul korban setelah aksinya dipergoki.
Peristiwa itu bermula ketika korban terbangun karena alarm sahur berbunyi.
“Tersangka kaget pada saat tersangka sedang melakukan pencurian, korban terbangun mendengar alarm sahur. Saat korban perempuan menyalakan listrik bertemu dengan tersangka, dan tersangka memukulkan linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela,” kata Iman.
“Saat memukul korban perempuan karena pintu kamar terbuka, tersangka melihat korban laki-laki dalam keadaan duduk,” imbuhnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
“Karena pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Rahim.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin 2 Maret 2026 di kediaman korban di wilayah Bekasi.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman.
Ia menambahkan tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana, Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 458 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun, dan Pasal 479 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. HUM/GIT

