JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali membongkar laboratorium rahasia narkotika jenis mephedrone atau party drug di sebuah vila di Gianyar, Bali, Kamis 5 Maret 2026.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial NT alias KK dan ST yang diduga terlibat dalam produksi narkotika.
Kepala BNN Komjenpol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST,” kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu 7 Maret 2026.
Suyudi menjelaskan penggerebekan dilakukan di Vila Lavana De’Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar. Sindikat tersebut menggunakan modus menyewa beberapa vila untuk menyamarkan aktivitas produksi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pertama dengan inisial KS menyewa Villa Hill Stone, Uluwatu, selama satu bulan. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat untuk menerima paket pengiriman bahan dan peralatan clandestine lab dari marketplace,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku KS meninggalkan Indonesia dan kemudian datang pelaku lain berinisial NT yang menggunakan identitas palsu atas nama KS.
“Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Setelah satu bulan, tersangka NT menyewa tempat lain, yakni Villa Rena’s Kubu dan Villa Lavana yang digunakan sebagai lokasi penerimaan paket bahan serta peralatan produksi.
Vila tersebut ditempati oleh tersangka ST selama dua bulan untuk menerima paket. Setelah itu, barang diserahkan kepada NT menggunakan metode dead drop atau sistem tempel sebelum dikumpulkan di Villa Lavana.
Selain itu, bahan baku produksi narkotika diketahui sebagian berasal dari Tiongkok. Setelah seluruh bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT yang berperan sebagai koki mulai memproduksi mephedrone.
“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA sampai pukul 04.00 WITA. Di Villa Lavana, pelaku NT tidak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, melainkan menyewa vila lain yaitu Villa Tetamian dan Sekar Homestay untuk tempat istirahat,” kata Suyudi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka NT menerima bayaran puluhan juta rupiah dari pelaku KS melalui sistem layering guna memutus jejak transaksi perbankan.
“Pelaku NT mendapatkan bayaran dari KS secara bertahap, yaitu Rp 30 juta, Rp 45 juta, dan Rp 19 juta. Pemberian uang bayaran tersebut menggunakan sistem layering atau tidak langsung melalui money changer,” ujarnya.
BNN juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri dugaan pemalsuan paspor yang digunakan oleh NT dan ST.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas menyita narkotika jenis mephedrone dalam bentuk padatan sebanyak sekitar 644 gram serta cairan sebanyak 7.250 mililiter dengan total berat bruto mencapai 7.894 gram atau sekitar 7,8 kilogram.
Selain itu, ditemukan pula prekursor atau bahan baku produksi narkotika berupa padatan sebanyak 2.600 gram serta cairan sebanyak 219.780 mililiter.
Petugas juga menyita berbagai peralatan produksi clandestine lab seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, dan magnetic stirrer.
“Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” jelas Suyudi.
Ia menambahkan bahwa mephedrone merupakan narkotika golongan I dari kelompok katinon sintetis yang memiliki efek stimulan dan halusinogen kuat sehingga kerap disebut designer drug atau party drug.
Penggunaan zat ini dapat menimbulkan dampak berbahaya seperti peningkatan detak jantung, halusinasi, perilaku agresif, kerusakan sistem saraf hingga risiko kematian akibat overdosis.
Menurut Suyudi, pengungkapan laboratorium narkoba yang dijalankan warga negara asing di Bali menunjukkan Indonesia masih menjadi target pasar sekaligus basis produksi jaringan narkotika internasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam operasi ini, BNN menyebut berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. HUM/GIT


