JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan dan diamankan saat mengisi daya mobil listrik di Semarang, Rabu 4 Maret 2026.
“Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntunganlah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Asep menjelaskan pencarian terhadap Fadia dilakukan setelah tim bergerak dari Pekalongan menuju Semarang.
“Setelah dari Pekalongan, itu tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” sebutnya.
Ia menambahkan, tim telah mengantongi jenis mobil dan pelat nomor kendaraan yang digunakan sehingga Fadia akhirnya dapat diamankan.
Selain itu, dalam OTT tersebut KPK menyita lima unit mobil dari sejumlah pihak, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
“Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dan Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
Menurut KPK, perusahaan itu berisi tim sukses Fadia dan diduga diarahkan untuk memenangkan proyek di perangkat daerah.
PT RNB tercatat memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.
Asep mengatakan PT RNB menerima Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.
“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar. HUM/GIT


