JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia berinisial AS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,4 triliun, Kamis 2 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) usai gelar perkara berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AS untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 8 April 2026 serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri.
“Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026,” ucapnya.
Sementara itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jaksa penuntut umum guna mengoptimalkan penelusuran aset.
“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” tuturnya.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi korban serta proses pendataan dan verifikasi.
“Kami pastikan penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Kasus ini bermula dari dugaan proyek fiktif yang dibuat PT DSI dengan mencatut data borrower lama seolah memiliki proyek baru untuk menarik investasi.
Tercatat sekitar 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana informasi elektronik serta sektor keuangan. HUM/GIT

