MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Rp 2,4 Triliun

Publisher: Redaktur 2 April 2026 3 Min Read
Share
Gedung Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia berinisial AS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,4 triliun, Kamis 2 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) usai gelar perkara berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga:  1 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selain itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AS untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 8 April 2026 serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri.

“Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026,” ucapnya.

Sementara itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jaksa penuntut umum guna mengoptimalkan penelusuran aset.

“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” tuturnya.

Baca Juga:  Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi korban serta proses pendataan dan verifikasi.

“Kami pastikan penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucapnya.

Diketahui, sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.

Kasus ini bermula dari dugaan proyek fiktif yang dibuat PT DSI dengan mencatut data borrower lama seolah memiliki proyek baru untuk menarik investasi.

Tercatat sekitar 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.

Baca Juga:  Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri

Dalam penanganan perkara, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana informasi elektronik serta sektor keuangan. HUM/GIT

TAGGED: ade safri simanjuntak, Bareskrim Polri, dana syariah indonesia, kasus investasi, lender korban, LPSK, penggelapan dana, penipuan investasi, pp atk, proyek fiktif, PT DSI, Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!
24 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Imigrasi

CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!

Internasional

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza

Peristiwa

Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat

Peristiwa

Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?