MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Publisher: Redaktur 23 Februari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi MBG menunjukkan paket makanan bergizi yang didistribusikan oleh BGN selama program makan bergizi gratis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan mekanisme khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur Idulfitri dan cuti bersama 1447 Hijriah. Program MBG akan didistribusikan dalam bentuk tiga paket bundling.

Mekanisme ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan bahwa selama 18–24 Maret 2026, MBG tidak disalurkan. Sebagai penggantinya, distribusi dilakukan lebih awal dalam bentuk paket bundling.

“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya, yaitu Selasa, 17 Maret 2026, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah tiga paket bundling untuk MBG alokasi Rabu, 18 Maret hingga Jumat, 20 Maret 2026,” ujar Dadan dalam keterangan resmi, Sabtu 14 Februari 2026.

Baca Juga:  Kapolri Perintahkan Usut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis

Paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Meski demikian, BGN menekankan batas maksimal konsumsi paket bundling hanya tiga hari.

“SPPG wajib memberikan edukasi singkat terkait cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta menegaskan bahwa paket ini khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” tambah Dadan.

Sebelumnya, BGN memastikan pelayanan program pemenuhan gizi nasional tetap berjalan selama Ramadan, libur dan cuti bersama Lebaran, serta Tahun Baru Imlek.

Untuk kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan, pelayanan MBG tetap berjalan penuh selama periode tersebut.

Baca Juga:  Anggaran Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Rp 10 M, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, distribusi MBG tetap mengikuti jadwal normal dengan menu siap santap.

Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, 16–17 Februari 2026, MBG tidak dibagikan. Begitu pula saat awal Ramadan, 18–22 Februari, distribusi makanan bergizi dihentikan sementara dan dimulai kembali pada 23 Februari 2026. HUM/GIT

TAGGED: balita, BGN, distribusi mbg, ibu hamil, ibu menyusui, jadwal MBG, Libur Lebaran, makan bergizi gratis, MBG, paket bundling
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Kejaksaan

Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO

Kejaksaan

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?