JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa menghadirkan mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA), Kamis 19 Februari 2026. Heri mengaku tidak mengetahui dugaan anaknya, Rizky Junianto, menerima uang terkait izin TKA.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Heri menjelaskan Rizky bertugas di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
“Saudara saksi kenal dengan Rizky Junianto?” tanya jaksa.
“Anak saya,” jawab Heri.
Jaksa kemudian menanyakan pengetahuan Heri terkait penerimaan uang oleh Rizky. Heri menegaskan ia tidak mengetahui hal tersebut.
“Bapak tahu Rizky terima duit?” tanya jaksa.
“Nggak tahu,” jawab Heri.
“Satu direktorat terima uang?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Heri.
Rizky Junianto sebelumnya diperiksa KPK terkait dugaan aliran uang rutin dari agen TKA ke oknum Kemnaker.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin 27 Oktober 2025.
Dakwaan Kasus Izin TKA
Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini, yakni:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025.
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021-2025.
Jaksa menyebut para terdakwa meminta agen memberikan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn untuk memperkaya ASN Kemnaker.
Rinciannya: Putri Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar plus satu mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar plus satu sepeda motor Vespa, Devi Rp 3,25 miliar, Gatot Rp 9,48 miliar. HUM/GIT


