MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

Publisher: Redaktur 15 Februari 2026 2 Min Read
Share
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan klarifikasi terkait data kepesertaan BPJS PBI.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi pernyataan tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sempat menyeret nama Presiden, Minggu 15 Februari 2026.

Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kekeliruan dalam menyebutkan dasar aturan penonaktifan 24.401 penerima manfaat di Kota Denpasar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud seharusnya adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara.

Baca Juga:  Respons Kepala BGN soal Desakan Hentikan Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C menyebutkan bahwa PBI Jaminan Kesehatan hanya menggunakan data Desil 1 sampai 5.

Hal tersebut menyebabkan terjadinya penonaktifan terhadap penerima manfaat kategori Desil 6 sampai 10 di wilayah Kota Denpasar.

Pemerintah Kota Denpasar kemudian berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar warga yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali menggunakan dana APBD.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan pusat sekaligus menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” imbuh Jaya Negara.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya telah meminta agar pernyataan yang menyebut penonaktifan tersebut atas perintah Presiden segera ditarik.

Baca Juga:  Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Terkait Tahapan Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Tergugat

Gus Ipul menilai pernyataan tersebut menyesatkan karena fakta di lapangan menunjukkan tujuan Inpres adalah untuk akurasi data bukan penghapusan bantuan sepihak.

Pernyataan itu dinilai dalpat memicu kebingungan di tengah masyarakat karena informasi yang disampaikan jauh dari fakta yang sebenarnya. HUM/GIT

TAGGED: bpjs pbi, data sosial, jaminan kesehatan, Kementerian Sosial., klarifikasi berita, Layanan Kesehatan, permintaan maaf, Prabowo Subianto, Wali kota Denpasar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?