DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi pernyataan tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sempat menyeret nama Presiden, Minggu 15 Februari 2026.
Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kekeliruan dalam menyebutkan dasar aturan penonaktifan 24.401 penerima manfaat di Kota Denpasar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud seharusnya adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara.
Menurutnya, Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C menyebutkan bahwa PBI Jaminan Kesehatan hanya menggunakan data Desil 1 sampai 5.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya penonaktifan terhadap penerima manfaat kategori Desil 6 sampai 10 di wilayah Kota Denpasar.
Pemerintah Kota Denpasar kemudian berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar warga yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali menggunakan dana APBD.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan pusat sekaligus menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” imbuh Jaya Negara.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya telah meminta agar pernyataan yang menyebut penonaktifan tersebut atas perintah Presiden segera ditarik.
Gus Ipul menilai pernyataan tersebut menyesatkan karena fakta di lapangan menunjukkan tujuan Inpres adalah untuk akurasi data bukan penghapusan bantuan sepihak.
Pernyataan itu dinilai dalpat memicu kebingungan di tengah masyarakat karena informasi yang disampaikan jauh dari fakta yang sebenarnya. HUM/GIT


