MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Publisher: Redaktur 14 Februari 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lokasi terkait perkara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 13 Februari 2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, dan ringgit.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” jelas Budi.

Baca Juga:  KPK Sita 6 Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau ilegal bisa masuk ke Indonesia akibat kasus suap pegawai DJBC. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang.

KPK menjelaskan ada jalur hijau (pengeluaran barang tanpa cek fisik) dan jalur merah (pengeluaran barang dengan cek fisik).

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep, Jumat 6 Februari 2026.

Baca Juga:  Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Pengaturan ini diduga membuat barang KW dan ilegal lolos pemeriksaan.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Asep menambahkan PT Blueray menyerahkan uang kepada pegawai Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai ‘jatah’. Total ada enam tersangka dalam kasus ini:

  1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Jan 2026
  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan DJBC
  3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
  4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray
  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray
Baca Juga:  KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar berupa uang tunai dan emas. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti narkoba, Ciputat Banten, jalur hijau, jalur merah, KPK, pegawai DJBC, penggeledahan kpk, pt blueray, rule set Bea Cukai, suap Bea Cukai, tangerang selatan, uang Rp 5 miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Oknum Polisi Ngamuk Bawa Samurai di Garut Roboh Ditabrak Mobil Patroli
21 Mei 2026
Dokter Forensik Ungkap Wanita Tewas Tergantung di Kebun Serang Diduga Bukan Bunuh Diri
21 Mei 2026
Amplop Kode 1 Diduga Jatah Dirjen Bea Cukai Diserahkan ke Rizal
21 Mei 2026
Jajaran Imigrasi turun langsung ke desa dengan menyalurkan bantuan bibit jagung bangkok, alat pertanian kultivator, serta memberikan sosialisasi keimigrasian.
Imigrasi Semarang Dorong Kemandirian Desa, Salurkan Bibit Jagung dan Edukasi Cegah TPPO
20 Mei 2026
Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Polisi Ngamuk Bawa Samurai di Garut Roboh Ditabrak Mobil Patroli
21 Mei 2026
Dokter Forensik Ungkap Wanita Tewas Tergantung di Kebun Serang Diduga Bukan Bunuh Diri
21 Mei 2026
Amplop Kode 1 Diduga Jatah Dirjen Bea Cukai Diserahkan ke Rizal
21 Mei 2026
Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Polisi Ngamuk Bawa Samurai di Garut Roboh Ditabrak Mobil Patroli

Hukum

Dokter Forensik Ungkap Wanita Tewas Tergantung di Kebun Serang Diduga Bukan Bunuh Diri

Hukum

Amplop Kode 1 Diduga Jatah Dirjen Bea Cukai Diserahkan ke Rizal

Jajaran Imigrasi turun langsung ke desa dengan menyalurkan bantuan bibit jagung bangkok, alat pertanian kultivator, serta memberikan sosialisasi keimigrasian.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Dorong Kemandirian Desa, Salurkan Bibit Jagung dan Edukasi Cegah TPPO

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?