JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons usulan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyetujui agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama, Minggu 15 Februari 2026.
Tanak mempertanyakan maksud dari istilah dikembalikan karena undang-undang bukan merupakan barang yang bisa dipinjam kemudian dikembalikan setelah selesai dipakai.
Ia menyebut saat ini lembaga antirasuah tersebut sudah bekerja berdasarkan undang-undang lama maupun undang-undang yang baru.
Menurutnya, status hukum pegawai lembaga tersebut kini sudah menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan adanya regulasi yang baru.
“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK,” kata Tanak.
Ia menambahkan bahwa baik Mahkamah Agung maupun lembaga antirasuah tersebut nantinya harus masing-masing berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif.
Sebelumnya, Joko Widodo menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad terkait pengembalian regulasi tersebut karena revisi sebelumnya merupakan inisiatif dari pihak DPR.
Joko Widodo menekankan bahwa meskipun revisi dilakukan saat ia menjabat sebagai presiden, dirinya tidak menandatangani hasil perubahan undang-undang tersebut. HUM/GIT


