JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Jumat 13 Februari 2026.
“Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry Adrianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Kerry memohon keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto akan melihat kasusnya secara jernih dan obyektif. “Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujarnya.
Ia menambahkan keyakinannya pada Tuhan untuk memberi kemudahan bagi setiap kesulitan. “Saya mohon agar keadilan bagi saya. Di balik kesulitan itu ada kemudahan, semoga Allah melindungi kita semua,” ujar Kerry.
Sebelumnya, jaksa menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza pidana penjara selama 18 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 13,405 triliun.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa.
Selain itu, harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana tambahan 10 tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Pertimbangan meringankan hanya satu, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara Rp 285 triliun.
Ia merupakan anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka yang masih buron. Dugaan korupsi terkait impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi. HUM/GIT


