MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Publisher: Redaktur 3 Februari 2026 3 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, Selasa 3 Februari 2026.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom.

Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan Tannos pada Rabu 28 Januari 2026.

Tergugat dalam praperadilan ini yaitu KPK RI. Sidang perdana praperadilan Tannos melawan KPK dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2026.

Paulus Tannos sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya oleh KPK, namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak

“Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Halida Rahardhini saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa 2 Desember 2025.

Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto karena KPK belum menangkap Paulus Tannos.

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau menurut ketentuan hukum yang berlaku di Singapura, bukan penangkapan dan penahanan oleh aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK, menurut Pasal 17, 18 KUHAP,” kata Halida.

Baca Juga:  Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hakim menambahkan bahwa objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup praperadilan Indonesia seperti diatur KUHAP dan Peraturan MA RI.

“Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” ucapnya.

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menetapkan Tannos meski keberadaannya tak diketahui.

KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek dilelang. Ia menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

Baca Juga:  Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini ia masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan Tannos, namun ia tetap menolak dipulangkan. HUM/GIT

TAGGED: buron kasus e-ktp, e-KTP, Ekstradisi Tannos, Jakarta, kasus korupsi, kpk ri, Paulus Tannos, PN Jakarta Selatan, praperadilan, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?