MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Publisher: Redaktur 3 Februari 2026 3 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, Selasa 3 Februari 2026.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom.

Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan Tannos pada Rabu 28 Januari 2026.

Tergugat dalam praperadilan ini yaitu KPK RI. Sidang perdana praperadilan Tannos melawan KPK dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2026.

Paulus Tannos sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya oleh KPK, namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Baca Juga:  Puncak Bulan Inklusi Keuangan: Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Serahkan Tabungan Emas dan KUR

“Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Halida Rahardhini saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa 2 Desember 2025.

Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto karena KPK belum menangkap Paulus Tannos.

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau menurut ketentuan hukum yang berlaku di Singapura, bukan penangkapan dan penahanan oleh aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK, menurut Pasal 17, 18 KUHAP,” kata Halida.

Baca Juga:  Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan

Hakim menambahkan bahwa objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup praperadilan Indonesia seperti diatur KUHAP dan Peraturan MA RI.

“Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” ucapnya.

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menetapkan Tannos meski keberadaannya tak diketahui.

KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek dilelang. Ia menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

Baca Juga:  KPK Tahan 4 Tersangka Suap Dana Hibah Jawa Timur, 1 Belum Ditahan karena Sakit

Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini ia masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan Tannos, namun ia tetap menolak dipulangkan. HUM/GIT

TAGGED: buron kasus e-ktp, e-KTP, Ekstradisi Tannos, Jakarta, kasus korupsi, kpk ri, Paulus Tannos, PN Jakarta Selatan, praperadilan, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2026, Ini Daftar Tanggal Merahnya
21 Mei 2026
Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven untuk Pelaku Judi Online
21 Mei 2026
Oknum Polisi Ngamuk Bawa Samurai di Garut Roboh Ditabrak Mobil Patroli
21 Mei 2026
Dokter Forensik Ungkap Wanita Tewas Tergantung di Kebun Serang Diduga Bukan Bunuh Diri
21 Mei 2026
Amplop Kode 1 Diduga Jatah Dirjen Bea Cukai Diserahkan ke Rizal
21 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2026, Ini Daftar Tanggal Merahnya
21 Mei 2026
Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven untuk Pelaku Judi Online
21 Mei 2026
Oknum Polisi Ngamuk Bawa Samurai di Garut Roboh Ditabrak Mobil Patroli
21 Mei 2026
Dokter Forensik Ungkap Wanita Tewas Tergantung di Kebun Serang Diduga Bukan Bunuh Diri
21 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2026, Ini Daftar Tanggal Merahnya

Imigrasi

Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven untuk Pelaku Judi Online

Hukum

Oknum Polisi Ngamuk Bawa Samurai di Garut Roboh Ditabrak Mobil Patroli

Hukum

Dokter Forensik Ungkap Wanita Tewas Tergantung di Kebun Serang Diduga Bukan Bunuh Diri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?