MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Tana Toraja dan Didenda Seekor Babi

Publisher: Redaktur 12 Februari 2026 2 Min Read
Share
Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tana Toraja terkait candaan budaya Toraja.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tana Toraja dan dijatuhi sanksi denda seekor babi serta lima ekor ayam usai candaan terkait budaya Toraja, Selasa 11 Februari 2026.

“Iya, tadi sudah di sidang adat. Besok (hari ini), permohonan maaf kepada leluhur,” ujar hakim adat, Yusuf Sura’ Tandirerung, Rabu 11 Februari 2026.

Yusuf menuturkan Pandji diberi sanksi ringan karena pelanggaran dilakukan akibat ketidaktahuan dan telah menyampaikan permohonan maaf.

Ia didenda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai persembahan kepada leluhur di wilayah Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’.

“Kita tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf. Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam. Babi dan satu ayam besok mau dipakai untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur. Tadi sudah empat ekor ayam,” ujarnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Selain itu, ritual adat ma’bua’ disebut sebagai bentuk pemulihan martabat suku Toraja sekaligus janji kepada leluhur. Ritual tersebut akan digelar di wilayah Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’.

“Ritual besok (hari ini) tidak di tongkonan lagi tapi di Pa’buaran Tongkonan Kaero. Ritual yang kita lakukan singkatnya adalah pemulihan harmonisasi dan janji kepada leluhur. Kalau masih melakukan kesalahan yang sama, orang itu akan dijauhkan dari berkat,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, di hadapan masyarakat dan tokoh adat Toraja, Pandji menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya karena membawakan materi ritual adat Rambu Solo yang tidak dipahami dengan baik. HUM/GIT

Baca Juga:  Safa Marwah Tegaskan Tak Ada Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil
TAGGED: budaya toraja, denda adat, hakim adat, Jakarta, ma'bua, Pandji Pragiwaksono, permohonan maaf, rambu solo, ritual adat, sangalla, sidang adat, tana toraja, tongkonan kaero
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan
21 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi

Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Nasional

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

Korupsi

Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?