JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Adies Kadir mulai menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengikuti persidangan perdana usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto, Jumat 6 Februari 2026.
Dilansir Antara, hakim konstitusi usulan DPR yang menggantikan hakim purnatugas Arief Hidayat itu menjadi hakim anggota dalam sidang panel tiga permohonan pengujian undang-undang.
Dalam sidang tersebut, Adies duduk bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Tiga permohonan ini beruntung kita dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini,” ucap Saldi selaku ketua sidang panel di Ruang Sidang Pleno MK.
Adapun tiga permohonan yang disidangkan masing-masing Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Nomor 8/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sebelumnya, Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Februari 2026.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan digelar pukul 16.00 WIB dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam prosesi tersebut, Adies mengenakan toga merah khas hakim Mahkamah Konstitusi dan bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Adies saat membacakan sumpah jabatan.
Setelah pengucapan sumpah, Adies Kadir menandatangani berita acara pelantikan yang turut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. HUM/GIT


