MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Bogor dan Sukabumi, Sempat Coba Bunuh Diri

Publisher: Redaktur 24 Maret 2026 2 Min Read
Share
Pisau yang digunakan WN Irak untuk menghabisi eks istri sirinya di Bampu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. (Dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap WN Irak bernama Fuad sempat kabur ke Bogor dan Sukabumi setelah membunuh DA (37), cucu Mpok Nori, sebelum akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri ke Sumatra, Senin 23 Maret 2026.

Menurut Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas usai melakukan pembunuhan.

“Jadi pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu dia sempat keluar kota ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah,” ujarnya.

Selain itu, pelaku sempat memiliki niat mengakhiri hidupnya saat berada di Sukabumi, namun niat tersebut tidak jadi dilakukan.

Baca Juga:  Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian

“Pada saat di Sukabumi dia memang sempat mau bunuh diri, tapi diurungkan niatnya kemudian dia memilih untuk pergi ke Pulau Sumatra,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu 21 Maret 2026 siang saat menumpangi bus menuju Pulau Sumatra di Kilometer 68 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” ujarnya.

Diketahui, korban ditemukan tewas pada Sabtu 21 Maret 2026 pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk

Sebelumnya, ibu korban berinisial B mendatangi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, namun mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Kemudian, kakak korban berinisial A membuka pintu dan menemukan korban telah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah mengering.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi sekitar pukul 05.30 WIB menemukan adanya luka sayatan di bagian leher korban.

“KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: cucu mpok nori, Jakarta Timur, kabur bogor, kabur sukabumi, Kasus kriminal, luka sayatan leher, pelaku fuad, pembunuhan jaktim, pembunuhan wanita, penangkapan pelaku, percobaan bunuh diri, Tol Tangerang-Merak, wn irak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak

Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran

Nasional

Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26

Hukum

Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?