JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mendalami penanganan pelanggaran etik di internal lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, membuka RDP bersama Dewas KPK dengan agenda membahas pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
“Agenda rapat, penjelasan Ketua Dewas KPK (Tumpak Hatorangan Panggabean) atas pertanyaan tertulis Komisi III, kemudian dilanjutkan tanya jawab dan diskusi, nanti diakhiri dengan penutup,” ujar Adies membuka RDP.
Dia menuturkan, kesempatan RDP hari ini digunakan Komisi III untuk melaksanakan fungsi pengawasan kepada mitra kerja, dalam hal ini Dewas KPK.
“Komisi III ingin mengetahui sejauh mana pengawasan SDM di lingkungan KPK baik dalam pembangunan kesadaran etik dan moral, maupun penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh SDM KPK,” katanya.
Selain itu, Adies juga menyatakan bahwa Komisi III ingin meminta penjelasan dari Ketua Dewas KPK mengenai sinergitas antara Dewas dengan Komisioner KPK terkait penanganan perkara etik dan kendala yang dihadapi.
“Apakah ada penanganan perkara etik yang sampai saat ini belum terselesaikan? Kami mempersilahkan Ketua Dewas KPK (menjelaskan),” demikian Adies menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ditemani Anggota Dewas KPK lainnya, antara lain Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho. HUM/GIT