MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Prabowo Koreksi Istilah Uang Lelah Prajurit TNI Saat Tangani Bencana

Publisher: Redaktur 2 Januari 2026 3 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama jajaran kabinet.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengoreksi istilah uang lelah bagi prajurit TNI yang bertugas menangani bencana dan menegaskan istilah yang tepat adalah uang semangat, saat rapat koordinasi penanganan bencana, Kamis 1 Januari 2026.

Keterangan terkait uang makan dan uang lelah prajurit TNI sebelumnya disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dr Abdul Muhari, mengatakan personel TNI di lapangan memperoleh dua komponen dukungan biaya.

“Sebenarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat ini personel TNI di lapangan itu mendapatkan dua komponen sebenarnya, uang makan dan uang lelah,” kata Abdul Muhari kepada wartawan.

Baca Juga:  Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym

Ia menjelaskan uang makan diberikan sebesar Rp 45 ribu per hari, sedangkan uang lelah penanganan bencana sebesar Rp 120 ribu per hari.

“Uang makan ini sebesar Rp 45 ribu per hari dan uang lelah itu Rp 120 ribu per hari, jadi total yang diterima personel di lapangan itu Rp 165 ribu per hari,” jelasnya.

Selain itu, Muhari menyebut TNI mengajukan dana operasional penanganan bencana sebesar Rp 84 miliar.

Menurutnya, dana sebesar Rp 2,7 miliar telah disalurkan ke Mabes TNI dan sejumlah kodam di wilayah terdampak bencana.

“Ini yang untuk operasional dari data kami TNI, khususnya itu memang mengajukan sebesar Rp 84 miliar, dari Rp 48 miliar ini, Rp 2,7 miliarnya itu sudah kita salurkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Jalani Pemeriksaan di Polres Kudus

Sementara itu, istilah uang lelah turut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Prabowo di Aceh Tamiang bersama jajaran kabinet usai meninjau hunian sementara korban bencana.

Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan dukungan operasional bagi prajurit TNI selama masa tanggap darurat.

“Dan para prajurit di lapangan mendapat uang makan dan uang lelah, Bapak, uang saku. Per orang Rp 165 ribu,” kata Suharyanto.

Mendengar laporan tersebut, Prabowo langsung mengoreksi istilah uang lelah.

“Kalau tentara jangan uang lelah ya, karena tentara tidak boleh lelah,” kata Prabowo.

Suharyanto kemudian menyebut istilah uang saku, yang kembali dikoreksi oleh Prabowo.

Baca Juga:  In Memoriam: Rizal Ramli, 'Raja Ngepret' dan Tokoh Ekonomi Senior Indonesia

“Uang semangat, tidak mengenal lelah,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan prajurit TNI harus berbakti kepada negara dan bangsa dalam setiap penugasan.

” Tidak mengenal lelah, berbakti kepada negara dan bangsa. Oke, lanjut,” pungkas Prabowo. HUM/GIT

TAGGED: BNPB, dana bencana, Jakarta, penanganan bencana, Prabowo Subianto, prajurit TNI, Rapat kabinet, uang lelah tni, uang makan tni, uang semangat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?