JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi kembali tidak menerima gugatan Undang-Undang Perkawinan yang meminta legalisasi nikah beda agama karena permohonan dinilai sulit dipahami, Senin, 2 Februari 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.
Undang-undang tentang perkawinan sebelumnya juga telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2014 dan 2023, MK menolak permohonan legalisasi nikah beda agama karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai tidak terdapat urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan sebelumnya.
Dalam permohonan terbaru, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah agar perkawinan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah oleh undang-undang.
Dalam gugatannya, pemohon menyebut pernikahan beda agama sebagai realitas sosial di Indonesia dan mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) terkait peningkatan jumlah pasangan nikah beda agama.
“Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023,” ujar pemohon.
Pemohon juga mengaitkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.
“Bahwa dengan berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antaragama untuk mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan lebih banyak menguraikan persoalan pencatatan perkawinan, sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur syarat sah perkawinan.
“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo. HUM/GIT


