JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dalam lanjutan penyidikan perkara tahun 2023–2024, Jumat 30 Januari 2026.
“Benar, hari ini Jumat 30 Januari 2026, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, materi pemeriksaan terhadap Yaqut berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ujarnya.
Selain itu, KPK dalam sepekan terakhir juga telah memanggil sejumlah saksi lain guna melengkapi proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.
Untuk diketahui, Yaqut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut, KPK menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan itu menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun tersebut. HUM/GIT


