MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hadiah Umrah

Publisher: Redaktur 30 Januari 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap fakta terdakwa meminta hadiah umrah kepada saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 29 Januari 2026.

Jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker periode 2017 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Delapan terdakwa tersebut yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono dengan jabatan berbeda di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker.

Baca Juga:  Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK

Selain uang, jaksa mengungkap para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dengan tujuan memperkaya para aparatur sipil negara Kemnaker.

Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, di antaranya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Dalam persidangan, saksi Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani Jason Immanuel Gabriel mengungkap bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah meminta hadiah umrah.

Jason menyebut permintaan tersebut disampaikan oleh Gatot dan Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

“Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Jason.

Jason mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut karena tidak pernah menerima proposal kegiatan sebagaimana diminta sebelumnya.

Baca Juga:  KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya tekanan kepada Jason agar memenuhi permintaan uang agar pengurusan izin TKA tidak lagi dipersulit.

“Makanya sering-sering komunikasikan saja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi,” ujar jaksa membacakan keterangan Jason di BAP.

Jason membenarkan keterangan tersebut dan mengaku sempat mengadu ke loket dan hotline pengaduan Kemnaker, namun layanan hotline itu tidak dapat dihubungi. HUM/GIT

TAGGED: Gatot Widiartono, hadiah umrah, izin tka, Jakarta, kemnaker, Korupsi TKA, Pengadilan Tipikor, RPTKA, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?